SERANG ā Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melakukan koordinasi bersama Kepolisian Daerah (Polda) Banten di Ruang Command Center Polda Banten, Kamis (24/09/2026).Koordinasi ini dilaksanakan sebagai langkah persiapan jelang penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dan Kepala Kepolisian Daerah Banten.
Tim Kanwil Kemenkum Banten yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto bersama Penyuluh Hukum Ahli Muda Eris Adriyansyah selaku PPNS Kekayaan Intelektual, hadir didampingi Korwas PPNS Polda Banten Kompol Edi Susanto. Rombongan diterima secara langsung oleh Kabag Kerja Sama Biro Operasi Polda Banten AKBP Giyarto beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Kabag Kerja Sama Biro Operasi Polda Banten AKBP Giyarto memaparkan mekanisme dan alur penyusunan kerja sama antarinstansi di lingkungan Polda Banten. Tahapan diawali dengan pengajuan surat permohonan resmi dari pihak pemohon kepada Kapolda Banten.
Selanjutnya, Polda Banten akan membentuk Tim Pokja yang melibatkan Satker Biro Operasi, Bidang Hukum, serta satker terkait. Tim Pokja tersebut nantinya menyelenggarakan rapat pembahasan awal draf naskah kerja sama secara internal maupun eksternal. Sebelum melangkah ke tahap penandatanganan, draf akhir PKS terlebih dahulu diverifikasi oleh Bidang Hukum Polda Banten guna memastikan keabsahan dan kesesuaian norma hukum.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Banten berharap seluruh tahapan penyusunan PKS dapat berjalan secara efektif dan terstruktur. Penandatanganan PKS mendatang diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum serta pelindungan Kekayaan Intelektual melalui sinergi berkelanjutan bersama Polda Banten.***
