Beranda Hukum Masyarakat Ujung Kulon Kecam Perburuan Liar

Masyarakat Ujung Kulon Kecam Perburuan Liar

PANDEGLANG – Masyarakat Kecamatan Sumur, yang masuk ke dalam lingkup Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), mengecam tragedi pemburuan liat tiga rusa Timor, di hutan lindung itu. Berburu di dalam hutan lindung, telah diatur dalam undang-undang yang sudah diketahui masyarakat awam sekalipun.

“Masyarakat Ujung Kulon yang ngambil burung di kawasan jika ketahuan itu bisa ditembak oleh petugas. Nah ini nembak rusa, apakah ditembak juga? Atau dihukum dengan setimpal?,” kata Dandy, warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Senin (3/12/2018)

Begitupun menurut Hudan, pegiat pariwisata sekaligus ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Sumur pun menyayangkan perburuan liar di hutan lindung yang telah diakui oleh UNESCO itu.

Dia meminta, seluruh pihak untuk menjaga kelestarian alam dan ekosistem yang ada di dalam TNUK sebagai warisan dunia. Karena di dalamnya, hidup naskah bercula satu yang dilindungi oleh dunia.

“Kurang difungsikannya pemandu lokal bagi pengunjung. Sehingga kontrol aktifitas pengunjung tidak terpantau. Terlebih pekerja Taman Nasional Ujung Kulon terbatas jumlahnya,” jelas Hudan, melalui pesan singkatnya.

Sedangkan menurut pihak kepolisian, hanya ada delapan pemburu yang diserahkan oleh pihak Balai TNUK. Para pemburu ilegal itu diserahkan ke Polres Pandeglang, pada Minggu, 02 Desember 2018, sekitar pukul 07.00 WIB.

“Kemarin kami menerima ada orang yang diduga melakukan perburuan liar. Dari kepala TNUK, melimpahkan kepada kami, ada delapan orang dan barang bukti yang di duga pemburu liar,” kata AKBP Indra Lutrianto, Kapolres Pandeglang, Senin (3/12/2018).

Indra menjelaskan kalau dirinya dikabari oleh petugas Balai TNUK, pada Sabtu, 01 Desember 2018, sekitar pukul 23.00 malam. Kini, seluruh terduga pemburu liar, yang ditangkap di Pulau Panaitan, TNUK, Kabupaten Pandeglang, Banten, telah dilimpahkan penanganannya ke Polda Banten.

“Saat ini penahanannya kami limpahkan ke Polda Banten. (oknum polisi) itu biar ke Polda saja. Informasinya masih ada tiga orang (pemburu liar) di (Pulau) Panaitan,” jelasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini