Beranda Hukum Masyarakat Tirtayasa Minta Penyidikan Kasus Pidana di Polsek Diberlakukan Kembali

Masyarakat Tirtayasa Minta Penyidikan Kasus Pidana di Polsek Diberlakukan Kembali

Kegiatan Jumat Curhat di pondok pesantren salafi El-Fasrie di Kampung Bojong, Desa Puser, Jumat (17/11/2023).

SERANG – Masyarakat Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, khususnya Desa Puser, meminta agar penyidikan kasus pidana di Polsek Tirtayasa, diberlakukan kembali.

Hal ini disampaikan oleh H Subhi, tokoh agama Desa Puser, saat Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melakukan kegiatan Jumat Curhat di pondok pesantren salafi El-Fasrie di Kampung Bojong, Desa Puser, Jumat (17/11/2023).

“Dasar dari permohonan ini karena jumlah desa di Kecamatan Tirtayasa sebanyak 14 desa, jauh lebih banyak dari Kecamatan Tanara yaitu 9 desa tapi Polsek Tanara menangani penyidikan,” ungkap H Subhi.

Pria yang juga Ketua FKPP Kecamatan Tirtayasa ini mengungkapkan keterbatasan masyarakat Tirtayasa jika harus melaporkan kasus tindak pidana ke Mapolres Serang yang jaraknya begitu jauh.

“Kalau ada kejadian, contoh kalau terjadi pencurian kambing. Jika masyarakat harus lapor ke polres, hitung-hitungannya bisa hilang kerbau karena harus mengeluarkan ongkos yang besar. Kan kasihan dengan masyarakat yang tertimpa musibah. Jadi alangkah baiknya jika penyidikan di Polsek Tirtayasa diadakan lagi,” H Subhi mengibaratkan.

Aspirasi masyarakat ini disambut baik oleh Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan. Ia mengatakan akan menampung aspirasi tersebut dan menyampaikannya ke satuan atas.

“Kami tampung aspirasi ini, dan akan kami sampaikan ke satuan atas. Kami akan mempertimbangkan kembali apakah penyidikan di Polsek Tirtayasa akan diberlakukan kembali,” kata Kapolres.

Selain meminta penyidikan kasus pidana diberlakukan kembali, masyarakat Tirtayasa juga menyampaikan curhatan soal permasalahan yang sering terjadi di masyarakat. Seperti minuman keras, Bank Keliling, lomba layangan gowang yang dijadikan judi serta pembangunan rumah di pinggir jalan dan bahan bangunan sendiri yang ada di tengah-tengah jalan umum.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Kapolres menjelaskan pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas dan pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Serang.

Baca Juga :  Terbukti Pungli kepada Pekerja Migran, Tiga Pegawai BP2MI Divonis 2 Tahun Penjara

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas dan pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Serang. Kami akan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres. (Dhe/Red)