Beranda Pemerintahan Masyarakat Tak Patuhi Protokol Kesehatan, PSBB di Tangerang Diperpanjang

Masyarakat Tak Patuhi Protokol Kesehatan, PSBB di Tangerang Diperpanjang

Rapat melalui Video Conference pada sabtu, (28/6/2020).

KAB. TANGERANG – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang resmi diperpanjang selama 14 hari. Tak terkecuali wilayah Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Kebijakan tersebut diambil karena tren kasus Covid-19 masih bertambah meski melandai. Dan juga meningkatkan masyarakat Kabupaten Tangerang agar menggunakan masker setiap beraktivitas dan patuhi protokol kesehatan.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyebut diperpanjangnya PSBB, tetapi banyak kelonggaran ditempat tertentu yang sudah diperbolehkan beroperasi.

Setelah bersepakat untuk melanjutkan PSBB, disebabkan masih terus menjaga dalam melakukan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak dalam beraktivitas saat ini.

“Kita harus pertahankan prilaku masyarakat dalam menggunakan masker, dan penerapan protokol kesehatan, walau di PSBB ada kelonggaan-kelonggaran,” ujar Zaki, Minggu (28/6/2020).

Pelonggaran-pelonggaran dalam PSBB kali ini di antaranya adanya usulan seperti aktivitas tempat perbelanjaan, Mall dengan jam operasional hingga jam 06.00 mengusulkan hingga pukul 08.00 WIB, pelonggaran resepsi pernikahan, event olahraga tanpa penonton, dan lebih fokus kepada penanganan RW Siaga Covid.

“Sarana prasarana untuk penangan Covid-19 sangat memadai di Kabupaten Tangerang, baik APD tenaga medis hingga fasilitas,” tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim menuturkan PSBB diperpanjang masih adanya masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan di sejumlah tempat umum dan pihaknya terus menata kembali pasilitas layanan-layanan kesehatan untuk mendukung pencegahan Covid-19.

“Seperti halnya di pasar tradisional masih adanya ketidak patuhan terhadap protokol kesehatan, ada yang menggunakan masker tapi belum melalakukan social distancing. Sepakat PSBB diperpanjang untuk Tangerang Raya, dengan kelonggaran-kelonggaran yang tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ungkap Wahidin Halim.

Untuk diketahui, keputusan perpanjang penerapan PSBB disepakati bersama oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan tiga pimpinan daerah Tangerang Raya saat melakukan rapat melalui Video Conference pada Sabtu (28/6/2020) kemarin.

Diikuti oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani, dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, dan unsur Forkopimda beserta tokoh ulama se-provinsi Banten.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ