Beranda Hukum Masyarakat Sipil Anti Korupsi di Banten: Batalkan Hasil TWK KPK

Masyarakat Sipil Anti Korupsi di Banten: Batalkan Hasil TWK KPK

Adam Alfian perwakilan Forum Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Formasi) Banten

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dibebastugaskan.

Novel Baswedan salah satu penyidik senior di lembaga antirasuah itu termasuk dalam 75 pegawai yang tak lolos dan dibebastugaskan.

TWK sendiri merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tes tersebut menuai banyak kontroversi karena pertanyaan-pertanyaannya dinilai lebih mengarah kepada masalah pribadi hingga persoalan agama.

Forum Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Formasi) Banten menilai bahwa pertanyaan-pertanyaan di dalam TWK tidak ada kaitannya dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Formasi Banten yang terdiri dari Banten Bersih, Indonesia Corruption Watch, Nalar Pandeglang, Kompak Lebak, Serang Creator, Akademisi Untirta, Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Banten, Koalisi Guru Banten, dan Kelompok Jurnalis Warga mendesak agar KPK membatalkan hasil TWK atas 75 pegawai KPK dan merevisi format pertanyaan-pertanyaan TWK bagi pegawai KPK.

“Pertanyaan-pertanyaan seperti kenapa belum menikah, apakah sholatnya menggunakan doa Qunut hingga menyinggung soal LGBTQ sangatlah tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh KPK,” ujar Adam Alfian salah satu perwakilan dari Formasi Banten, Rabu (12/5/2021).

Disisi lain KPK seperti “tuli” terhadap protes dari berbagai kalangan terkait hasil TWK yang dinilai tak wajar. Alih-alih menjalankan dan meningkatkan profesionalisme, justru melupakan penilaian dan pengamatan publik yang telah konsen dalam melawan korupsi bersama KPK jauh sebelum terpilihnya ketua KPK baru dan UU KPK yang baru.

Menurutnya, adanya permasalahan ini juga merupakan bentuk dari revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dinilai melemahkan kerja KPK. Sementara itu, pada 2019 lalu telah terjadi penolakan besar-besaran terhadap revisi Undang-Undang (UU) KPK oleh masyarakat dan ratusan mahasiswa.

“Ini sudah gawat, dibredel dari dalam, dan dilucuti lewat UU KPK yang baru. Fatalnya MK juga telah menolak uji formil UU KPK yang baru ini,” kata Adam.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini