Beranda Peristiwa Masyarakat Penerima BPUM Pandeglang Diminta Perhatikan Protokol Kesehatan

Masyarakat Penerima BPUM Pandeglang Diminta Perhatikan Protokol Kesehatan

Pimpinan Cabang BRI Pandeglang Hermawan Sutrisno (kiri) saat bertemu Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi di Kantor Cabang Pandeglang

PANDEGLANG – Pimpinan Cabang BRI Pandeglang, Hermawan Sutrisno meminta masyarakat penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) saat akan mengambil bantuan di Bank.

Berdasarkan data yang ada, penerima BPUM tahap dua di Kabupaten Pandeglang sebanyak 67.008 jiwa. Masing-masing dari mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Kata Hermawan, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mendatangi bank untuk melakukan pencairan dana. Pasalnya, pemerintah telah memberi waktu pencairan selama 3 bulan.

Menurutnya, alasan tersebut demi mengantisipasi kerumunan saat pencairan. Selain itu, pihaknya juga melakukan pembatasan jumlah orang yang bisa melakukan pencarian bantuan.

“Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnis yang diterapkan BRI selama pandemi,” jelasnya, Jumat (23/4/2021).

Selain itu, penerima BPUM juga diminta datang hanya pada saat jam layanan operasional, yakni pukul 08.00-14.00 waktu setempat. Bila terdapat antrian panjang di kantor yang dituju, penerima BPUM disarankan mendatangi kantor BRI lain yang lebih lengang, atau memilih hari lain.

Sebelum mengambil hak di kantor BRI, calon penerima BPUM sebaiknya mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu. Tujuannya, untuk menghindari terjadi antrian. Setelah membuka e-form, penerima BPUM akan diminta memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta melanjutkan proses inquiry.

Lebih lanjut, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan mandiri untuk memastikan diri menerima bantuan BPUM melalui . Setelah mengecek status bantuan, calon penerima dapat menghubungi kantor BRI untuk mendapatkan waktu atau jadwal pencairan.

“Mempertimbangkan protokol kesehatan dan untuk menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan. Pencairan BPUM ini dapat dilakukan melalui seluruh Unit Kerja BRI dan tidak dipungut biaya sedikitpun atau gratis,” ujarnya.

Saat mencairkan BPUM, penerima diharuskan membawa e-KTP asli, sementara kelengkapan dokumen lain yang terdiri dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Pernyataan & Kuasa, serta Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening akan disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke kantor.

Terpisah, Pemimpin Cabang BRI Labuan, Fajar Arief Wibowo, megingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tak mudah percaya terhadap informasi dari sumber yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Demikian juga tindak percaloaan, dan dalam pencairan BPUM ini tidak adanya pungutan biaya, dan masyarakat hendaknya menghindari oknum percaloaan, karena semua di perlakukan sama.

“Kehati-hatian harus dimiliki, agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan BPUM ini tidak pungutan biaya dan pemotongan dan hindari tindak percaloaan,” tutupnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ