Beranda Peristiwa Masyarakat Pantura Protes Penegakan Pembatasan Jam Operasional Truk

Masyarakat Pantura Protes Penegakan Pembatasan Jam Operasional Truk

Aliansi Masyarakat Pantura Tangerang menggelar aksi tegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang

KAB. TANGERANG – Aliansi Masyarakat Pantura Tangerang menggelar aksi tegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang dan Surat Edaran Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor 551.2/735-DISHUB tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Angkutan Barang Tambang

Pasalnya, sejak payung hukum tersebut ditetapkan mereka sebut implementasi pelakasanaannya mandul alias tidak berjalan. Masyarakat Kecamatan Teluknaga, Kosambi dan Pakuhaji sudah banyak mengeluhkan pelanggaran aktivitas mobil dump truk pengangkut tanah proyek PIK 2.

Koordinator Aksi Ahmad Zeini menuturkan sudah sekian lama mobil transformer itu berlalu lalang tidak mematuhi peraturan yang berlaku yakni jam operasional dari Pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB. Diungkit Zeini sudah banyak pelajaran, sampai memakan korban jiwa beberapa peristiwa sebelumnya.

“Kami meminta tegakan supremasi hukum. Pejabat daerah setempat jangan tutup mata, masyarakat pesisir utara tangerang sudah resah” pungkas Zeini kepada BantenNews.co.id, Selasa (19/5/2020)

“Kalau Penegak Hukum tidak bisa bertindak, biarkan masyarakat bertindak!,” tandasnya

Sementara itu, Tomi warga desa Tegalangus mengaku prihatin wilayah desanya yang setiap hari dipenuhi parkiran mobil dump truck yang tak mengenal aturan pembatasan waktu aktivitas.

“Saya berharap dengan penyampaian aspirasi ini Bupati Tangerang dan penegak hukum dapat merespon dan melaksanakan amanat regulasi,” ujar Tomi

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ