Beranda Pemerintahan Masyarakat Kota Tangerang Diminta Tingkatkan Kesadaran dalam Pengelolaan Sampah

Masyarakat Kota Tangerang Diminta Tingkatkan Kesadaran dalam Pengelolaan Sampah

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah meresmikan pencanangan RW Tanpa Sampah - foto istimewa

TANGERANG – Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mendorong masyarakat Kota Tangerang untuk terus meningkatkan kesadaran akan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.

Hal tersebut seiring dengan meningkatnya dampak negatif akibat kurangnya kepedulian dan kesadaran dalam pengelolaan sampah  sehingga turut mengakibatkan  pencemaran lingkungan  yang terjadi di berbagai wilayah tanah air, tak terkecuali di wilayah Kota Tangerang.

Arief, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita,” ucap Arief dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Langkah ini, lanjut Arief, dapat mendorong kesadaran masyarakat Kota Tangerang untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan dan turut serta dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.

Menyikapi hal itu, walikota, telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan terkait pengelolaan sampah.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Nomor :  660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam hal ini, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Dengan ini, mengimbau seluruh komponen masyarakat, untuk mematuhi beberapa poin penting dalam pengelolaan sampah, di antaranya sebagai berikut :

1. Dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

2. Dilarang membuang sampah dan / atau kotoran lainnya dari atas kendaraan;

3. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;

4. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Walikota, menuturkan, bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas.

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda dengan nilai Rp 50 (Lima Puluh Juta Rupiah) bagi setiap individu,” tutur Arief, seraya mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan dalam  wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” tutupnya. (Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini