Beranda Peristiwa Masyarakat Banten Bersatu Tuntut Sikap Tegas Pemkab Serang Bongkar Tempat Hiburan Malam

Masyarakat Banten Bersatu Tuntut Sikap Tegas Pemkab Serang Bongkar Tempat Hiburan Malam

Sejumlah massa berunjuk rasa menuntut sikap tegas Pemkab Serang untuk membongkar tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu. Foto: Nindia/BantenNews.co.id

 

KAB. SERANG – Sejumlah ormas, ulama, dan pendekar yang tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB) melakukan unjuk rasa di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Selasa (30/11/2021).

Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk memenuhi janjinya yang akan membongkar tempat hiburan malam (THM) yang berada di wilayahnya.

Sekadar diketahui, Pemkab Serang sebelumnya telah mengagendakan pembongkaran THM pada Selasa (30/11/2021) namun pembongkaran tersebut ditunda dengan alasan personil gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan kepolisian harus mengawal pengamanan aksi buruh di hari yang sama.

“Bupati berjanji akan membongkar tempat maksiat yang meresahkan ini. Kita akan tunggu Pemkab Serang untuk membongkar hari ini,” ujar Iin Al Bantani selaku perwakilan dari massa

MBB menilai Pemkab Serang tidak memiliki ketegasan untuk segera membongkar THM dan terkesan mengulur-ulur waktu.

“Jika Pemkab Serang tidak ada anggaran untuk membongkar, kami yang akan membongkar,” kata Iin.

Sementara itu Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono yang hadir di tengah unjuk rasa tersebut mengatakan pihaknya siap membantu Pemkab Serang untuk melakukan pembongkaran THM namun pembongkaran tidak bisa dilakukan sesuai yang dijadwalkan dikarenakan para personil kepolisian harus membantu pengawalan keamanan demo buruh.

“Hari ini harusnya kita laksanakan, kami Polres Cilegon siap memback-up Polres Serang Kota maupun Polda Banten. Tetapi seperti yang tadi sudah disampaikan hari ini kami harus memecah konsentrasi kurang lebih 10 hari anggota kepolisian harus melaksanakan pengamanan demo buruh yang dari pagi sampai malam tidak selesai-selesai. Hari ini pun Polres Cilegon melakukan pengamanan buruh di KP3 Banten. Di situlah mungkin dengan pertimbangan-pertimbangan,” jelas Sigit.

Pembongkaran gedung THM salah satunya merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum,  dan Perlindungan Masyarakat.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News