Beranda Pemerintahan Masyarakat Bantaran Sungai Ciujung Geruduk DPRD Kabupaten Serang

Masyarakat Bantaran Sungai Ciujung Geruduk DPRD Kabupaten Serang

Audiensi Anatra Masyarakat Bantaran Sungai Ciujung dengan DPRD Kabupaten Serang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Senin (20/9/2021). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Masyarakat bantaran Sungai Ciujung mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menolak adanya proyek pembangunan intake, Senin (20/9/2021).

Hal itu dikarenakan masyarakat bantaran Sungai Ciujung sudah melayangkan surat tiga kali kepada DPRD Kabupaten Serang yakni surat pertama dilayangkan pada Maret, surat kedua pada Juni, dan yang terakhir pada September namun belum ada tanggapan hingga akhirnya mereka mendatangi DPRD Kabupaten Serang.

“Kita ini sebetulnya punya perwakilan di dewan yang selama ini belum ada komentar satupun terkait polemik intake padahal ini sudah berjalan 7 bulan konfliknya. Kita juga sudah melayangkan surat sampai tiga kali tapi tidak ada tanggapan sehingga masyarakat datang langsung aja,” ujar Amrin Fasa, perwakilan masyarakat bantaran Sungai Ciujung, Senin (20/9/2021).

Sebanyak 14 masyarakat bantaran Sungai Ciujung yang datang langsung ke DPRD Kabupaten Serang meminta proyek pembangunan intake dihentikan dikarenakan dengan adanya proyek tersebut dapat mencemari air Sungai Ciujung Lama.

“Terkait dengan proyek intake, ini tadinya proyek long storage untuk air baku di Kecamatan Pontang, Tirtayasa, dan Tanara dan tidak ada masalah. Di tahun kedua ini kami sangat kaget ketika judul long storage ada proyek namanya intake. Jadi ini mengalirkan air Ciujung Baru ke Ciujung Lama. Apakah Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) tidak tahu sejarahnya bahwa dari tahun 90-an sampai sekarang sudah tercemar dan belum terselesaikan,” kata Amrin.

Baca : Masyarakat Bantaran Sungai Ciujung Bantah Pernyataan BBWSC3

Menanggapi perihal tersebut, Wakil Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum pada DPRD Kabupaten Serang, Abdul Kholiq mengatakan normalisasi Sungai Kalimati merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk pemenuhan air baku kepada pemerintah pusat namun untuk pembangunan intake bukan usulan dari Pemkab Serang.

“Ini sudah dari tahun 2006 yang lalu, kita mengusulkan agar Kalimati dikeruk (dinormalisasi). Kita waktu itu meminta ke pemerintahan, kandungan dari Kalimati ini apa saja, kalau pasir bisa dimanfaatkan dan kalau yang lain yang tidak bisa dimanfaatkan bagaimana. Saya termasuk yang mengusulkan, Pemkab Serang yang mengusulkan ke pemerintah pusat untuk menormalisasi titik. Pembangunan intake ini di luar dari usulan Pemkab Serang. Adapun misalnya intake ini menjadi penyerta atau objek pendukung normalisasi ini kami cenderung menerima laporannya sampai hari ini,” tandas Abdul Kholiq.

Tindak lanjut dari usulan yang diajukan oleh masyarakat bantaran Sungai Ciujung apakah proyek pembangunan intake akan dilanjutkan atau tidak, politisi dari PKB ini menyampaikan pertimbangan keputusan tersebut akan dibahas kembali pada Rabu mendatang dengan institusi-institusi terkait.

“Pertimbangan keputusannya nanti akan kita bahas dulu dengan institusi terkait yang bergerak di sini seperti BBWSC3 kita undang, PU Tata Ruang, kemudian LH kita undang dan katanya ini kebutuhannya untuk PDAM juga kita undang nanti termasuk konsultan perencana agar bisa menyampaikan ke kami sebetulnya apa yang mereka harapkan dari intake ini, plus minusnya apa dan ini nanti bisa kita berikan rekomendasi apa kegiatan ini dilanjutkan atau tidak. Pertemuannya hari Rabu tapi untuk tanggalnya belum diputuskan. Apapun project pemerintah harus berpatokan pada sisi keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum untuk masyarakat,” pungkas Abdul Kholiq.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini