LEBAK – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menerapkan parkir elektronik untuk masuk kedalam area Pasar Rangkasbitung.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Agus Nugraha mengatakan, mulai hari ini warga yang masuk ke area Pasar Rangkasbitung harus melalui parkir elektronik atau e-parking.
“Dalam pengelolaan e-parking Disperindag Lebak bekerjasama dengan pihak ketiga. Untuk menjaga keterbukaan dalam pengelolaan e-parking tersebut, pihak pengelola dan Pemkab memiliki sistem bersama yang bisa diakses kedua belah pihak,” kata Yani saat dihubungi, Rabu (01/11/2023).
Ia mengungkapkan, tujuan diberlakukannya sistem parkir non tunai ini agar tidak lagi dugaan kebocoran pada retribusi parkir. Maka, dengan adanya kebijakan ini bisa mencegah hal tersebut dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Termasuk tujuannya adalah meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi sektor tersebut yang belum maksimal ketika masih menggunakan sistem tunai,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait dengan permasalahan dan kendala dalam penerapan sistem non tunai, pihaknya pasti akan dievaluasi oleh pemerintah daerah dengan PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) selaku pihak yang ditunjuk sebagai pengelola.
“Soal dampaknya semisal macet kemudian bagaimana kondisi di pintu masuk keluar, itu sudah kita prediksi, dan pasti dilakukan evaluasi agar lebih baik,” ucapnya. (San/Red)