Beranda Hukum Masuk Lewat Jendela, Remaja di Ciruas Nekat Cabuli Gadis Di Bawah Umur

Masuk Lewat Jendela, Remaja di Ciruas Nekat Cabuli Gadis Di Bawah Umur

SA (19) warga Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditangkap Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur yang merupakan tetangga desanya. (Ist)

KAB. SERANG – Seorang pemuda berusia 19 tahun, SA, warga Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditangkap Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Remaja yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat menyetubuhi gadis di bawah umur yang merupakan tetangga desanya.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (2/12/2022).

“Betul Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan tersangka SA pelaku pencabulan anak dibawah umur,” ujar Dedi melalui keterangannya pada Sabtu (3/12/2022).

Dedi menjelaskan kejadian rudapaksa tersebut  terjadi pada Rabu (14/11/2022) lalu dirumah korban sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu, pelaku nekat masuk ke kamar korban melalui jendela. Usai berhasil masuk, SA langsung mengganjal pintu kamar korban hingga sulit dibuka.

Ibu korban yang mendengar suara mencurigakan dari kamar tidur sang anak mencoba masuk namun pintu kamar tidak bisa dibuka.

“Khawatir terjadi sesuatu pada anak gadisnya, ibu korban berusaha membuka paksa pintu. Setelah pintu terbuka, tersangka melarikan diri lewat jendela setelah dipergoki oleh ibu korban,” jelas Dedi.

Kemudian ibu korban langsung menanyakan apa yang terjadi kepada anaknya dan korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka serta diancam. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Ketua RT setempat.

“Setelah dipanggil Ketua RT, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Mendengar pengakuan itu, orangtua korban kemudian membuat laporan di Polres Serang,”  tutur Dedi.

Usai melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, personil Unit PPA dibawah pimpinan Ipda Rohkidi langsung bergerak mencari pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka diringkus di rumahnya pada Jumat (2/12/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

“Tersangka diamankan oleh personil Unit PPA di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan motifnya pelaku karena nafsu,” kata Dedi. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini