Beranda Kesehatan Masuk ke Kabupaten Tangerang, Warga Wajib Bawa SIKM

Masuk ke Kabupaten Tangerang, Warga Wajib Bawa SIKM

Foto istimewa.

 

KAB TANGERANG – Pemkab Tangerang terapkan aturan baru di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3. Aturan baru ini ialah adanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) khusus warga non Jabodetabek.

Aturan mengenai SIKM tercantum dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa aturan ini ditujukan bagi pelaku usaha atau warga yang berdomisili diluar Jabodetabek dan Banten. Apabila tidak bisa menunjukkan SIKM, maka tidak diperkenankan memasuki wilayah kabupaten Tangerang.

“Bagi pelaku usaha atau warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten, yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, wajib menunjukkan SIKM,” ujar Zaki, Jumat (5/6/2020).

“Warga yang tidak masuk pengecualian dan harus buat SIKM, bisa akses melalui website yang sudah kami siapkan, dan nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.

Sementara itu, Zaki menjelaskan untuk warga yang memiliki KTP Jabodetabek atau Banten, serta orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di Jabodetabek dengan tujuan atau dari daerah yang berada di Jabodetabek maka tidak diwajibkan menunjukkan SIKM. Untuk mendapatkan surat tersebut, warga bisa mengakses website covid19.tangerangkab.go.id.

Pihaknya mengaku tetap melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan pergerakan orang baik yang masuk ataupun keluar wilayah kabupaten Tangerang. Sementara untuk penindakan pelanggaran akan diatur oleh aparatur pemerintah yang berwenang.

“Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa pandemi Covid-19 senantiasa dilakukan oleh aparatur pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini