Beranda Hukum Masuk Jaringan Narkotika Antarprovinsi, ASN Pemkab Tangerang Terancam Hukuman Mati

Masuk Jaringan Narkotika Antarprovinsi, ASN Pemkab Tangerang Terancam Hukuman Mati

Oknum ASN Pemkab Tangerang yang terlibat narkoba dimintai keterangan saat ekspos di Mapolresta Tangerang. (Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berinisial AH (44) ikut terlibat dalam kasus jaringan peredaran narkotika antarprovinsi. AH ditangkap polisi bersama tiga pelaku lainnya J (19), LK (24), AH (44) dan IT (42).

AH bertugas Kantor Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang ditangkap jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang, di Parung, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Ia ditangkap bersama LK (24) dan IT (42).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan, peran AH dalam jaringan narkotika ini merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika di Medan, Tangerang hingga Bali.

“Kami melakukan upaya-upaya pengembangan kasus, langsung bergerak ke daerah Bogor, dan menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku,” ujar Indra dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).

Dalam konferensi pers itu, AH diberi kesempatan untuk berbicara di hadapan publik. Ia berbicara dengan menggunakan penutup muka dan memakai baju tahanan nomor 02.

AH yang merupakan ASN di Kantor Kecamatan Legok itu awalnya tidak mengakui perannya sebagai pengedar. Ia mengklaim hanya sebagai konsumen.

“Pemakai pak, sudah kenal ganja sejak 2010. Cuma 2024-2025 lah kencang-kencangnya,” ujar AH dalam konferensi pers.

Namun setelah diyakini kembali oleh Indra, akhirnya ia mengaku mengedarkan ganja dengan skala kecil. Market penjualannya hanya teman-teman di lingkungan tempat tinggalnya.

“Jadi gini pak, jadi kolektif pak dengan teman-teman, nanti saya yang jalan,” kata AH.

Atas perbuatannya, AH dan dua pelaku lain dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap saat polisi mengamankan seorang pria berinisial J (19) polisi di kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/10/2025) lalu.

Baca Juga :  Maling Laptop di SD Tigaraksa Tangerang Dihajar Massa

Di tangan pelaku, polisi menemukan dua linting ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok ganja tersebut. Dari keterangan J, polisi bergerak ke daerah Bogor.

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku lainnya yakni LK (24), AH (44) dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali jaringan.

Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah IT. Dari rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar.

Kepada polisi, IT mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali. Tersangka IT menggunakan jasa ekspedisi.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd