Beranda Hukum Massa Kecewa, Terdakwa Penista Agama di Lebak Dituntut Ringan

Massa Kecewa, Terdakwa Penista Agama di Lebak Dituntut Ringan

Puluhan ibu-ibu unjukrasa memprotes tuntutan terdakwa

LEBAK – Puluhan emak-emak dan aktivis Islam kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa (11/8/2026). Mereka memprotes tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Nurlela dan Meta dalam perkara dugaan penistaan agama.

Massa menilai tuntutan JPU terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan yang mereka persoalkan. Aksi tersebut berlangsung saat sidang perkara memasuki agenda pembacaan pledoi.

Salah seorang massa aksi, Yahya, mengatakan dirinya bersama puluhan emak-emak dan aktivis Islam kecewa terhadap tuntutan JPU.

“Ini adalah kasus sara, kasus dimana semua umat Islam sangat sedih melihat kitab Al-Qur’an diinjak, tapi ketika pelakunya ditangkap dan disidangkan, tuntutannya tidak sebanding dengan apa yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa,” kata Yahya di depan PN Rangkasbitung, Selasa (11/8/2026).

Yahya menyebut JPU menuntut Meta dengan hukuman delapan bulan penjara dan Nurlela satu tahun enam bulan penjara. Massa menilai tuntutan tersebut terlalu ringan.

“Kami meminta kepada para hakim agar bisa menuntut para terdakwa dengan seadil-adilnya dan seberat-beratnya,” ujarnya.

Menurut Yahya, massa akan terus mengawal proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Kami umat Islam sangat meyakini bahwa kedua terdakwa ini salah lahir batinnya,” katanya.

Ia menegaskan massa tidak akan berhenti menyuarakan tuntutan mereka selama proses hukum masih berjalan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga para terdakwa bisa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya,” ucapnya.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd