CILEGON — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tengah mengejar ketertinggalan dalam aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga Agustus 2026, baru sekitar 7 persen masyarakat yang tercatat telah mengaktifkan IKD.
Angka tersebut masih jauh dari target yang dipatok Pemkot Cilegon, yakni mencapai sedikitnya 30 persen pada akhir September 2026.
Wali Kota Cilegon Robinsar pun meminta seluruh perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan hingga lingkungan warga turun tangan mempercepat capaian tersebut. Camat, lurah, RT dan RW diminta tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi ikut memfasilitasi warga yang ingin melakukan aktivasi.
“Kita ingin capaian aktivasi IKD di Kota Cilegon terus meningkat dan semoga bisa mencapai minimal 30 persen pada September 2026,” kata Robinsar saat menghadiri Rapat Koordinasi Penerapan IKD di Kantor Disdukcapil Kota Cilegon, Jumat (21/8/2026).
Menurut Robinsar, rendahnya capaian aktivasi menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dikejar. Karena itu, sosialisasi akan diperluas dengan melibatkan perangkat pemerintahan hingga tingkat RT dan RW.
Ia menilai IKD semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi berbasis digital. Selain menyimpan informasi kependudukan, IKD disebut dapat membantu masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.
“Semua perangkat kita libatkan agar bisa mengoptimalkan IKD ini,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus menjelaskan, IKD bukan pengganti KTP elektronik secara fisik, melainkan menjadi pendamping dalam bentuk digital. Aplikasi tersebut memuat sejumlah informasi kependudukan yang terintegrasi, di antaranya Kartu Keluarga, biodata penduduk dan akta kelahiran.
Namun, masyarakat perlu memastikan proses aktivasi dilakukan melalui kanal resmi. Hayati menegaskan, aktivasi IKD hanya dilayani oleh petugas Disdukcapil yang berada di kelurahan, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun Kantor Disdukcapil Kota Cilegon.
“Untuk layanan IKD ini tidak sembarangan, jadi hanya petugas dari Disdukcapil saja yang bisa melayani,” tegasnya.
Pemkot Cilegon kini memiliki waktu sekitar satu bulan untuk mengejar selisih 23 persen dari capaian saat ini menuju target 30 persen. Percepatan tersebut akan sangat bergantung pada efektivitas sosialisasi sekaligus kemudahan masyarakat mendapatkan layanan aktivasi.
Disdukcapil berharap peningkatan penggunaan IKD nantinya tidak hanya berdampak pada kemudahan akses layanan publik, tetapi juga membantu pemerintah memperbarui data kependudukan agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat terkini.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
