Beranda Pemerintahan Masih Pandemi, Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Diundur

Masih Pandemi, Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Diundur

Kantor Desa Kampung Melayu Timur (istimewa)

KAB. TANGERANG – Pesta demokrasi tingkat desa serentak di Kabupaten Tangerang nampaknya akan diundur. Sebelumnya, sebanyak 77 desa 26 Kecamatan melaksanakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terjadwal pada Maret 2021.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Syafrizal mengatakan penyebab mundur pesta demokrasi desa, akibat Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Pilkades 2021 belum rampung dibahas oleh pihaknya.

“Perbup pelaksanaan Pilkades masih pembahasan ulang karena ada perubahan mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Artinya, pengaruh dengan jadwal,” tutur Syafrizal kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Syafrizal membeberkan jika perubahan yang dilakukan terkait pertimbangan waktu yang tepat untuk digelarnya Pilkades serentak. Pertimbangan lain, yakni situasi pandemi agar tidak menimbulkan kerumunan.

“Perubahan terkait waktu yang tepat, jangan sampai ada kerumunan baik masa kampanye maupun hari H pencoblosan,” ungkapnya.

Selain itu, Syafrizal menuturkan jika pihaknya masih mengkaji adanya perubahan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Situasi pandemi Covid-19 saat ini perlu semua aspek memiliki kajian matang untuk pelaksanaan Pilkades serentak,” pungkasnya.

Sementara, Wakil Bupati Tangerang Mad Romli menuturkan, masa pandemi Covid-19 ada aturan baru terkait penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan Pilkades serentak.

Diantaranya, batasan jumlah pemilih di setiap TPS. Sebelumnya masing-masing TPS sebanyak 2.000 pemilih.

“Sekarang itu dibatasi hanya 500 pemilih di TPS karena untuk menghindarkan kerumunan,” katanya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini