Beranda Nasional Masih Ingat? Ini Janji Politik Antikorupsi Jokowi Ketika Pilpres

Masih Ingat? Ini Janji Politik Antikorupsi Jokowi Ketika Pilpres

Presiden Joko Widodo - foto istimewa

SERANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ikut membahas revisi UU KPK dengan DPR dinilai mengkhianati janji politiknya sendiri.

Apakah Jokowi masih ingatkah dengan janji antikorupsi ketika Pilpres?

Saat mencalonkan diri sebagai presiden di Pilpres 2014, Jokowi-JK memiliki sembilan agenda prioritas dalam Nawacita. Janji soal antikorupsi itu ada di poin nomor 4. Berikut ini bunyinya:

‘Kami akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan tepercaya.’

Pada Pilpres 2019, Jokowi dan Ma’ruf Amin juga menyelipkan janji soal antikorupsi. Janji itu ada di visi nomor 6. Berikut ini bunyinya:

‘Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.’

Sebelumnya diberitakan, Transparency International Indonesia (TII) menilai langkah Jokowi ini mencederai kepercayaan publik dan mengkhianati janji politiknya sendiri.

“Bagi kami ini betul-betul mencederai kepercayaan publik, bahkan mengkhianati janji politiknya Jokowi sendiri,” kata peneliti TII, Alvin, kepada wartawan, Sabtu (14/9/2019) dilansir detik.com.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengkritik keras kesepakatan pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK yang melemahkan KPK. ICW mewanti-wanti Presiden Jokowi.

“Penting untuk dicatat, publik tidak lupa dengan janji menguatkan KPK yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Nawacita pada saat kampanye 2014 yang lalu. Jangan sampai justru pemerintahan Jokowi-JK masuk dalam sejarah Republik Indonesia yang membidani kehancuran lembaga antikorupsi Indonesia,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikutip dari detik.com.

Presiden Jokowi sendiri telah mengadakan jumpa pers terkait sikapnya soal revisi UU KPK pada Jumat (15/9/2019). Jokowi menolak 4 poin soal revisi UU KPK, salah satunya Jokowi menolak penyadapan harus seizin pihak eksternal melainkan cukup lewat Dewan Pengawas. Padahal, untuk diketahui, draf revisi UU KPK memang tidak mengatur penyadapan harus seizin pihak eksternal.

Meski demikian, Jokowi tetap menegaskan bahwa dia ingin KPK menjadi lembaga sentral pemberantasan korupsi. Dia mengaku tak kompromi dalam pemberantasan korupsi.

“Saya berharap semua pihak bisa membicarakan isu-isu ini dengan jernih, dengan objektif, tanpa prasangka-prasangka yang berlebihan. Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Dan saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita, yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” ucap Jokowi.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini