Beranda Hukum Masih di Bawah Umur, 3 Pelajar Tersangkut Kasus Narkoba di Cilegon Direhabilitasi

Masih di Bawah Umur, 3 Pelajar Tersangkut Kasus Narkoba di Cilegon Direhabilitasi

Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON — Nasib tiga pelajar yang sempat diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon akhirnya menemui titik terang. Permohonan rehabilitasi yang diajukan kepolisian untuk ketiganya telah disetujui.

Ketiga pelajar tersebut masing-masing berinisial MRK (16), MZA (15), dan MA (14). Mereka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi karena masih berstatus anak di bawah umur. Ketiganya juga masih tercatat sebagai siswa di salah satu SMK dan SMP swasta di Kota Cilegon.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, persetujuan rehabilitasi dari Tim Assessment Terpadu (TAT) telah diterbitkan pada Senin (4/5/2026) lalu.

Surya menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari hasil TAT, pihaknya akan mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan guna penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Setelah ada penetapan dari pengadilan, baru kami melakukan gelar perkara untuk SP3 yang akan dilaksanakan secara internal maupun eksternal. Kemudian, wewenang menerbitkan SP3 berada di tangan Kapolres,” kata Surya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Setelah SP3 diterbitkan, lanjut Surya, status tersangka terhadap ketiga pelajar tersebut akan dicabut. Selanjutnya, SP3 itu juga akan ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Cilegon sebagai pemberitahuan bahwa perkara dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Alasan paling mendasar kami merekomendasikan ketiga tersangka ini untuk Restorative Justice karena mereka masih di bawah umur,” tutupnya.

Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo