Beranda Peristiwa Masih Banyak Truk Pasir Beroperasi Siang Hari, Surat Edaran Bupati Lebak Dinilai...

Masih Banyak Truk Pasir Beroperasi Siang Hari, Surat Edaran Bupati Lebak Dinilai Tak Efektif

Truk pengangkut pasir basah masih beroperasi di siang hari. (foto Sandi/BantenNews.co.id).

LEBAK – Praktisi hukum asal Kabupaten Lebak, Acep Saepudin menganggap Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan pasir dan tanah dianggap tidak efisien.

Acep Saepudin mengatakan, bahwa surat edaran tersebut sangat tidak serius. Pasalnya, dalam surat edaran Bupati Lebak bahwa jam operasional truk pengangkut tanah dan pasir hanya boleh dilakukan pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Truk juga dilarang mengangkut muatan dalam kondisi basah.

“Tapi dalam kenyataannya masih banyak truk pasir maupun tanah banyak yang beroperasi pada siang hari,” kata Acep saat dihubungi, Jumat (4/7/2025).

Ia mengungkapkan, seharusnya dalam surat edaran diberikan sanksi bagi angkutan yang masih membandel beroperasi pada siang hari agar ada efek jera.

“Tidak ada sanksi hukum yang secara langsung diterapkan kepada masyarakat yang tidak mematuhi. Jadi kurang efektif, dan tidak ada untuk membuat efek jera bagi yang tidak taat,” ujarnya.

Acep menjelaskan, jika surat edaran disusun dengan baik dan dilaksanakan dengan konsisten maka efektivitasnya meningkat. Sayangnya ia belum melihat dua hal itu dari surat edaran yang ditandatangani Bupati.

“Saya belum melihat eksistensi dan kebermanfaatannya. Terutama dalam hal pengawasan penegakannya,” imbuhnya.

Ia menambahkan memang ingin terlihat serius dalam membatasi jam operasional truk angkutan Galian C, Pemkab Lebak seharusnya menerbitkan regulasi yang bersifat memaksa.

“Lebih kuat dengan Perda, tetapi kan proses pembuatannya tidak sebentar. Jadi bisa dalam bentuk Perbup dulu,” ucapnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News