Beranda Uncategorized Masa Tenang, Caleg Manfaatkan Foto Profil Medsos untuk Kampanye

Masa Tenang, Caleg Manfaatkan Foto Profil Medsos untuk Kampanye

Ilustrasi - foto istimewa IDN Times

TANGSEL — Masa tenang  pemilu 2019 sudah dimulai sejak Minggu (14/4/2019) kemarin, dimana unsur-unsur yang berbau kampanye sudah tidak diperbolehkan lagi. Namun kenyataannya masih banyak para caleg di Tangerang Selatan memanfaatkan praktik kampanye dengan cara memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di foto profilnya seperti WhatsApp dan media sosial lainnya.

Hal itu ditanggapi oleh pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaky Mubarak. Menurutnya, hal tersebut dinilai masih banyak penafsiran soal caleg menggunakan foto profil media sosial sesuai APK.

“Ya memang terdapat banyak penafsiran tentang profil caleg di APK itu, ketentuannya juga tidak mengatur dengan jelas soal itu. Apakah profil APK itu masuk alat peraga atau tidak juga masih jadi perdebatan,” terang Zaky Mubarak kepada BantenNews.co.id, Senin (15/4/2019).

Meski demikian, Zaky berharap kedepannya Bawaslu dapat memperbaiki regulasi memasukkan foto-foto APK dan sejenisnya dalam peraturan yang jelas.

“Jadi saya kira untuk saat ini sulit dicegah oleh Bawaslu, tapi cukup imbauan saja bahwa sebaiknya caleg-caleg dapat mengganti foto yang lain. Ke depannya regulasi perlu diperbaiki untuk memasukkan foto-foto APK dan sejenisnya, bila dimaksudkan untuk mempengaruhi masyarakat luas atau publik, sama artinya sebagai iklan kampanye yang juga semestinya terkena larangan pada masa tenang,” jelasnya.

Sementara itu, komisioner Bawaslu Tangerang Selatan, divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga, Slamet Santosa mengatakan bahwa foto profil dalam WA tersebut berbeda dengan iklan.

Menurut Slamet, iklan yang dimaksud di dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2017 adalah iklan berbayar yang ada di media, baik media cetak maupun media online. Meski diakui, pihaknya masih mempelajari dugaan pelanggaran tersebut.

“Masa tenang setiap orang tidak boleh berkampanye, kalau iklan yang dimaksud di dalam UU 7 tahun 2017 adalah iklan berbayar yang ada media, baik cetak maupun media online. Untuk media sosial account pribadi belum dapat dasar jelas untuk menindak, saya masih mempelajari isinya,” tukasnya. (Tra/Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini