Beranda Uncategorized Masa Tenang, Bawaslu Lebak Tertibkan APK Peserta Pemilu 2019

Masa Tenang, Bawaslu Lebak Tertibkan APK Peserta Pemilu 2019

Bawaslu Lebak menertibkan APK Peserta Pemilu 2019 - (Foto Ali/BantenNews.co.id)

LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak bersama dengan pihak Kepolisian, Satpol-PP, dan Dishub melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Lebak, Minggu (14/4/2019).

Penertiban ini dilakukan mengingat telah berakhirnya masa kampanye dan telah memasuki masa tenang Pemilu 2019 terhitung mulai tanggal 14 April hingga 16 April 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Odong Hudori mengatakan sebelumnya pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada para peserta Pemilu 2019 yakni Calon Legislatif, Partai Politik dan tim kemenangan paslon 01 dan 02 untuk menertibkan APK-nya sendiri pada saat masa tenang berlangsung.

“Batas waktu kampanye telah berakhir pada Sabtu 13 April 2019. Sekarang telah masuk masa tenang sampai tanggal 16 April 2019,” kata Odong kepada awak media saat melakukan penertiban.

Odong menuturkan, Bawaslu Kabupaten Lebak akan berfokus melakukan penertiban APK diseputaran Rangkasbitung. Penertiban juga akan dilakukan terhadap mobil pribadi yang beratribut kampanye.

“Di masa kampanye kemarin memang boleh mobil pribadi dipasang APK, namun dimasa tenang ini, kami akan sisir, kami akan bekerjasama karena kami telah melakukan MoU dengan Dishub. Kami akan melakukan razia juga terhadap kendaraan pribadi yang masih menggunakan atribut atau jatidiri peserta Pemilu,” tuturnya.

Selain itu, di masa tenang ini Bawaslu Lebak telah bekerjasama dengan pihak kepolisian, Gakumdu, dan berbagai pihak lainnya untuk melakukan patroli pengawasan di 5 titik, yakni wilayah Selatan, Utara, Tengah, dan beberapa Kecamatan di Kabupaten Lebak. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini