Beranda Pemilu 2024 Masa Kampanye Dimulai, KPU Kabupaten Serang Waspadai Hoaks

Masa Kampanye Dimulai, KPU Kabupaten Serang Waspadai Hoaks

Optimalisasi Sosialisasi Pemilu 2024 dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Bersama Komunitas Media yang diselenggarakan di salah satu hotel di Anyar pada Kamis (30/11/2023).

KAB. SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang berupaya melakukan strategi untuk menangkal hoaks di masa Pemilu 2024. Diantaranya dengan menggandeng sejumlah stakeholder dan insan pers serta menggelar sosialisasi.

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Siti Maryam mengatakan pihaknya saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi di beberapa titik dan kegiatan mengenai peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024.

“Sasarannya masyarakat umum dan hari ini kita menggandeng teman-teman media untuk bersama-sama peningkatan partisipasi khususnya di Kabupaten Serang. Untuk menangkal hoaks itu kemarin kita sudah koordinasi dengan Kominfo dan instansi terkait agar informasi atau berita hoaks bisa diredam,” jelasnya pada acara Optimalisasi Sosialisasi Pemilu 2024 dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Bersama Komunitas Media, Kamis (30/11/2023).

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten Ahmad Solahudin menjelaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan pada siaran yang muncul di televisi dan radio sedangkan untuk di media massa lainnya seperti media online serta cetak pengawasannya ada di Dewan Pers.

Sesuai tugas dan fungsinya, KPID fokus pada tiga tahapan diantaranya masa kampanye, masa tenang, dan pelaksanaan pemungutan suara.

Terkait iklan kampanye yang terpublikasi di media massa diharuskan memperhatikan beberapa hal yaitu tidak menyudutkan salah satu peserta Pemilu, tidak black campaign, dan tidak menyebarkan hoaks.

“Kemudian KPI baru saja menetapkan peraturan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran,” katanya.

Kemudian saat tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang, lembaga penyiaran tidak diperbolehkan menayangkan ulang kembali iklan kampanye. Ketika sudah masuk masa pelaksanaan Pemilu, lembaga penyiaran hanya diperkenankan menayangkan hasil quick count.

Jika nantinya ada stasiun televisi maupun radio yang melanggar, tentunya akan dikenakan sanksi. “Di lembaga penyiaran kita ada sanksinya yakni sanksi administratif, denda, pengurangan durasi tayang, penghapusan program, ada juga rekomendasi pencabutan izin operasi,” ucapnya. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ