Beranda Hukum Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Amar tuntutan Mario itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata jaksa di ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Dalam perkara ini, Mario diketahui menganiaya David Ozora bersama terdakwa Shane Lukas dan terpidana anak AG (15). Akibat penganiayaan itu David mengalami luka parah di sekujur tubuh harus menjalani perawatan di rumah sakit berminggu-minggu.

Mario Dandy disebut menghajar David berkali-kali. Padahal pada saat itu David sudah tidak berdaya dan tergeletak.

Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ