Beranda Hukum Maraknya Toko Obat dan Apotek Ilegal di Kabupaten Tangerang, Ini Tanggapan BBPOM 

Maraknya Toko Obat dan Apotek Ilegal di Kabupaten Tangerang, Ini Tanggapan BBPOM 

(Sumber foto: Kahaba.net)

KAB. TANGERANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Banten menyoroti maraknya toko obat atau apotek ilegal menjual obat keras di Kabupaten Tangerang. Diketahui, obat keras ini kebanyakan disalahgunakan untuk konsumsi mabuk.

Kabid Penindakan BBPOM Provinsi Banten, Lintang Purba mengatakan akan segera menindak tegas toko obat dan apotek ilegal sesuai sampai kepada sumber penyalur obat-obatan kerasnya sesuai amanat regulasi.

“Jelas ada sanksi pidananya sesuai UU Kesehatan. Selain kita cari tokonya, juga kita cari sumbernya,” ujar Lintang kepada BantenNews.co.id, Senin (7/12/2020).

Lintang menjelaskan jika sumber obat itu dilakukan cara tidak benar seperti dugaan obat palsu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Namun, jika sumber obat ditemukan secara legal sarana pabrik farmasi maka akan dilakukan pengawasan intensif.

“Obat keras ini kan khusus dijualnya. Harus ada jalur adminstrasinya yang jelas jadi akan ketahuan sumber obat itu dari mana,” jelasnya.

Lintang mengungkapkan jika obat keras itu sejatinya diberikan tanda berupa lingkaran warna merah “K” di setiap kemasan. Itu pun hanya dapat dijual oleh apotek yang sudah berizin ataupun rumah sakit.

“Jadi selain itu pasti sumbernya tidak jelas banyak kemungkinan yang beredar dugaan obat keras palsu. Dan untuk memastikannya dicek melalui laboratorium,” ungkap Lintang.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini