Beranda Hukum Marak Video Penculikan Anak di Tangerang, Ini Kata Kapolres

Marak Video Penculikan Anak di Tangerang, Ini Kata Kapolres

Polisi menunjukkan foto terduga pelaku penculikan anak. (IST)

TANGSEL – Beberapa hari terakhir warga tangerang dihebohkan dengan video-video yang beredar di media sosial terkait penculikan anak.

Terakhir, berita tentang penculikan anak di Sepatan, Kabupaten Tangerang lagi-lagi membuat orang tua menjadi was-was. Namun setelah diselidiki, anak tersebuy bukan diculik melainkan tengah bersembunyi di dalam kamar.

Menanggapi hal itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat untuk tidak panik menyikapinya, namun harus selalu waspada dan berhati-hati.

“Sehubungan dengan tengah maraknya isu penculikan anak. Diimbau, masyarakat untuk tidak perlu takut atau resah berlebihan. Jangan mudah percaya sebelum mengetahui faktanya,” terang Zain dalam keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

Zain mengatakan, informasi penculikan anak yang beredar tersebut, belum diketahui kebenarannya. Apakah kejadiannya baru saja terjadi, bisa saja video lampau, atau memang informasi hoax yang disebarkan secara sengaja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Dengan itu, masyarakat Kota Tangerang harus cerdas dan bijak membaca dan mencerna berbagai informasi yang beredar. Jangan mudah percaya sebelum mengetahui faktanya. Namun, waspada harus tetap dikedepankan,” tutur Zain.

Lanjutnya, para orang tua baiknya memberikan pemahaman terhadap anak, agar tidak mudah terpengaruh terhadap orang yang tidak dikenal. Terlebih, saat dihampiri oleh orang yang tak dikenal saat di sekolah ataupun luar rumah.

“Perketat pengawasan, mencegah lebih baik dengan mengawasi mereka apabila berada diluar rumah. Usahakan anak-anak tidak menggunakan barang mewah dan mencolok. Apabila melihat orang yang mencurigakan sebaiknya lapor petugas terdekat,” katanya.

Ia pun meminta, jika ditemukan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, masyarakat Kota Tangerang untuk lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan jangan main hakim sendiri.

“Polres Metro Tangerang Kota menyediakan layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat. Di antaranya, Call Center di 110 dan whatsapp di 082211110110. Bisa juga ke layanan Pemkot Tangerang di 112 atau layanan LAKSA,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini