Beranda Pemerintahan Marak Pengurangan Karyawan di Kabupaten Serang, Begini Komentar Bupati

Marak Pengurangan Karyawan di Kabupaten Serang, Begini Komentar Bupati

Bupati Ratu Tatu Chasanah saat diwawancara oleh awak media mengenai pengurangan karyawan yang terjadi di produsen alas kaki terbesar di Kabupaten Serang pada Kamis (12/1/2023). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Pemerintah daerah menyoroti pengurangan karyawan yang terjadi di dua industri alas kaki yang berlokasi di Kabupaten Serang. Situasi perekonomian global yang memburuk dan berefek pada permintaan menjadi alasan perusahaan mengambil langkah tersebut.

Dua produsen sepatu yang melakukan pengurangan diri sukarela yakni PT Nikomas Gemilang dengan kuota 1.600 karyawan dan 1.000 orang di Parkland World Indonesia 1 (PWI 1).

Bupati Serang Tatu Chasanah mengatakan kondisi ini menjadi PR penting bagi pihaknya serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mencarikan solusi agar karyawan yang terkena dampak pengurangan karyawan bisa memiliki aktivitas yang dapat membuat penghasilan.

“Ini terjadi di seluruh Indonesia salah satunya Kabupaten Serang yang juga ada industri padat karya. Hal ini juga menjadi PR kami pemerintah, saudara-saudara kami yang terkena PHK ini harus dicarikan solusi mereka bisa bekerja, punya penghasilan karena bagaimanapun keluarganya putra-putrinya untuk kelangsungan hidup,” ujar Tatu usai menghadiri Grand Launching Festival kebudayaan di Kecamatan Tanara pada Kamis (12/1/2023).

Saat ini sebanyak 1.175 pegawai telah melakukan pengunduran diri sukarela di PT Nikomas Gemilang. Jumlah yang diumumkan pada Jumat (13/1/2023) itu masih tidak memenuhi kuota yang disediakan. Perusahaan alas kaki terbesar di Asia Tenggara ini mengambil kebijakan tersebut bukanlah tanpa alasan. Persoalan inflasi dan resesi yang terjadi di negara tujuan ekspor hingga berdampak pada penurunan order menjadi alasan kuat untuk pihak perusahaan mengambil kebijakan.

Tatu menjelaskan situasi itu sudah menjadi kekhawatiran pemerintah sejak pandemi Covid-19 terjadi hingga pasca pandemi. Saat pandemi, pihaknya juga melakukan berbagai upaya agar para industri yang ada di Kabupaten Serang tidak melakukan pengurangan karyawan.

“Dari awal kami sudah menyampaikan ke pihak industri untuk menahan ketika pandemi seperti itu, kami memberikan kebijakan-kebijakan asal mereka tidak mem-PHK. Tapi mungkin industri ini dalam hitung-hitungannya sudah tidak bisa ditahan,” kata Tatu.

Tatu memastikan pemda beserta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan mengawal proses pemberian hak kepada karyawan-karyawan yang mengikuti pengunduran diri sukarela.

“Nanti dikawal oleh pemda karena untuk PHK itu ada mekanismenya yang ditempuh oleh perusahaan, nanti terutama Disnaker, Pemda Kabupaten Serang dan Provinsi, karena pengawasan ada di provinsi kita sama-sama kawal supaya haknya para pegawai sampai,” tutup Tatu. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini