LEBAK – Walaupun sudah disidak dan ditutup oleh pihak kepolisian, namun masih ada saja aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berani beroperasi. Salah satunya aktivitas kegiatan pertambangan yang beroperasi di wilayah Lebak Selatan (Baksel).
Ketua Organisasi Masyarakat Badan Pembinaan potensi keluarga Banten (Ormas BPPKB) DPC Kabupaten lebak, Gus Ryan mengatakan, jika anggotanya telah turun ke lapangan untuk melakuan investigasi ke lokasi pertambangan yang berlokasi di Cisangereng, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Bayah.
“Dari hasil investigasi di lapangan, jika pemilik dari tambang tersebut berinisial AN warga Kampung Cimanggu, Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, jelas ilegal,” kata Gus Ryan saat dihubungi, Minggu (24/4/2022).
Ia menjelaskan, bahwa para pelaku aktivitas penambangan telah melanggar amanat Undang-undang Minerba dan tentunya dapat terjerat hukuman penjara serta denda.
“Penambangan ilegal tersebut juga menjadi salah satu penyuplai tercemarnya air di Sungai Cicurug dan Sungai Cimadur,” ucapnya.
Ia pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku penambang ilegal untuk menjadi efek jera terhadap para pelaku.
“Dalam waktu dekat ini, kami Ormas BPPKB DPC Lebak akan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian berkaitan dengan adanya aktivitas PETI yang berada di Kampung Cisangereng, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Bayah,” imbuhnya. (SanTra/Red)
