Beranda Pemerintahan Marak Kasus Kekerasan Seksual, Pemkot Tangsel Kerahkan RT hingga Camat

Marak Kasus Kekerasan Seksual, Pemkot Tangsel Kerahkan RT hingga Camat

Walikota Tangsel Benyamin Davnie (kedua kiri) menghadiri ekspos kasus kejahatan di Polres Tangsel. (Ahmas Rizki-Mg/bantennews)

TANGSEL – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di Kota Tangsel.

Dalam periode April hingga Juni 2025, Polres Tangsel mencatat sedikitnya delapan laporan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Sepuluh tersangka telah ditetapkan, salah satunya dalam kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Benyamin juga mengaku perihatin atas maraknya kasus tersebut. Ia menyebut, peristiwa ini sebagai tamparan keras bagi pemerintah kota yang selama ini mengusung citra sebagai kota cerdas, modern, dan religius.

“Sebagai kota yang telah mendapat predikat Kota Layak Anak, tentu kejadian-kejadian ini akan kami jadikan perhatian khusus untuk langkah ke depan,” ujar Benyamin saat dikonfirmasi pers di Polres Tangsel, Kamis (3/7/2025).

Merespons kasus tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan mengerahkan perangkat wilayah dari tingkat RT, lurah, hingga camat untuk memperkuat upaya pencegahan.

Instruksi langsung diberikan agar jajaran kewilayahan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi, terutama di lingkungan permukiman.

“Ini tidak bisa hanya dibebankan kepada polisi atau dinas teknis saja,” kata Benyamin.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tangsel membagi delapan kasus kekerasan seksual itu ke dalam lima klaster. Salah satunya merupakan kasus kekerasan seksual disertai penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Tersangka mengenal korban—seorang buruh konveksi—melalui media sosial.

Kasus lain terjadi di lingkungan keagamaan. Seorang pengajar hadroh diduga mencabuli empat muridnya.

Di ranah pendidikan formal, tiga tenaga pendidik menjadi tersangka, yakni kepala sekolah, guru agama, dan pembina OSIS. Salah satu korban adalah siswi berkebutuhan khusus di Sekolah Luar Biasa (SLB).

Modus perkenalan melalui media sosial juga ditemukan dalam dua kasus lainnya. Para pelaku menjadikan anak di bawah umur sebagai sasaran, dengan pendekatan lewat interaksi daring. Sementara itu, dalam klaster terakhir, kekerasan seksual dilakukan secara berkelompok setelah korban—seorang penjaga warung—diberi minuman beralkohol.

Baca Juga :  PPKM Darurat, Pemkot Tangsel Klaim Ketersediaan Stok Pangan Aman

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menegaskan, pengungkapan kasus-kasus ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bagian dari menjaga citra kota.

“Proses ini menunjukkan komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak dan perempuan,” ujar Victor.

Meski Tangsel telah menyandang status sebagai Kota Layak Anak, rentetan kasus ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara label dan kenyataan di lapangan. Perlindungan terhadap kelompok rentan di kota ini masih menyisakan pekerjaan rumah besar.

Penulis : Mg-Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News