Beranda Pemerintahan Marak Jabatan Plt Kepala OPD di Cilegon Diduga Langgar Ketentuan

Marak Jabatan Plt Kepala OPD di Cilegon Diduga Langgar Ketentuan

Ilustrasi kekosongan jabatan. (Net)

CILEGON – Fenomena maraknya kekosongan jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam durasi yang cukup lama mengundang tanda tanya.

Lamanya jabatan yang diemban bahkan diduga telah melampaui batas ketentuan dan cenderung melanggar sejumlah aturan, salah satunya yakni Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” bunyi salah satu petikan dalam SE tersebut di atas.

Belakangan hal itu ternyata telah turut menjadi perhatian Komisi I DPRD Cilegon yang sebaliknya justru khawatir bila situasi itu dibiarkan akan berdampak pada capaian realisasi program kerja daerah yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

“Kondisi ini seolah-olah Cilegon miskin SDM. Bagaimana mau inovasi dan mengembangkan program, menentukan kepala dinas dengan bidangnya saja susah hari ini,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Cilegon, Masduki belum lama ini.

Lebih jauh, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini bahkan turut menyoal kebijakan eksekutif yang dinilai lamban dan terkesan membiarkan kondisi tersebut.

“Kalau batas waktu jabatan itu sudah melampaui, seharusnya cepat dong diambil keputusan. Apa sih ragunya ? Padahal program kerja itu kan tetap harus berjalan, dan yang menjalankannya adalah ya OPD-OPD itu. Sementara Kepala OPD masih saja dijabat Plt, ditambah lagi ada beberapa pejabat yang akan pensiun tahun ini,” katanya.

Untuk diketahui, sejumlah jabatan Kepala OPD yang masih dijabat Plt tersebut antara lain yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Badan Kesbangpol, dan yang terbaru yakni Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.

“Jadi pemerintah daerah hari ini jangan bicara sudah berhasil, soal standar kepegawaiannya saja masih carut marut. Ini yang kami sayangkan, seperti ada keraguan dari top leader. Karena kalau orientasinya kepentingan, jangan korbankan dong kepentingan-kepentingan rakyat yang sekarang ini sedang menunggu program yang sinergis dan pro rakyat dari pemerintah daerah,” imbuh Masduki.

Tak cukup sampai di situ, adanya keterbatasan kewenangan oleh seorang pejabat Plt menurutnya juga akan berdampak pada legitimasi dalam sebuah pengambilan keputusan menyangkut administrasi negara.

“Jadi jangan salahkan kalau SiLPA daerah setiap tahun itu membengkak, akibat dari ini salah satunya. Maka kita akan mengundang pihak-pihak terkait hal ini dalam waktu dekat,” tandasnya.

Sayangnya, Sekretaris Daerah, Maman Mauludin maupun Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilegon, Achmad Jubaedi yang sempat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya menolak berkomentar kaitan hal tersebut.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini