Beranda Hukum Mapolres Serang Pindah ke Kragilan, Kapolres Pastikan Pelayanan SIM dan SKCK Tidak...

Mapolres Serang Pindah ke Kragilan, Kapolres Pastikan Pelayanan SIM dan SKCK Tidak Terhenti

Gedung Mapolres Serang di Kragilan, Kabupaten Serang. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Markas komando (Mako) Polres Serang pindah ke Kampung Cisait Muncang, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Sebelumnya, Mapolres Serang berada di Jalan Ahmad Yani nomor 64, Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan memastikan dalam masa transisi perpindahan Mako Polres ini pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. “Pelayanan sudah jalan di sana (Mako baru). Pada saat diresmikan sudah full operasional,” kata Indra kepada BantenNews.co.id, Rabu (9/1/2019).

Indra mengakui, hal yang paling repot dalam masa transisi mako ini soal pemindahan barang-barang dan perlengkapan. “Jadi sambil berbenah, pelayanan tidak boleh terputus,” kata dia.

Pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah dapat dilakukan di Mako Polres Serang di Kampung Cisait Muncang, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. “Kami sudah bisa layani,” kata Kapolres.

Rencananya, peresmian Mako Polres Serang yang baru akan langsung dilakukan oleh Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir. “Beliau yang akan meresmikan,” kata Indra.

Selain peresmian, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tetap bisa diakses oleh masyarakat di Kantor Polres Serang saat ini di Jalan Ahmad Yani Nomor 64, Cipare, Kota Serang. Sebab, pihaknya tidak ingin proses pelayanan kepada masyarakat terganggu selama tahap pemindahan mako.

“Pelayanan memang sudah bisa di kantor baru, kayak pembuatan dan perpanjangan SIM itu sudah pindah ke sana sarpras (sarana dan prasarana)-nya. Tapi, karena kami sedang pindah-pindah, paling SPKT masih bisa dilayani di sini. Jadi, cuma nunggu saja sampai nanti peresmian full semua layanannya di sana (mako baru),” ujarnya.

Terkait layanan pembuatan SIM, dia menuturkan, bahwa Polres Serang Kota sudah bisa membuka layanan bagi masyarakat yang mau mengurus surat-surat izin mengemudi tersebut. Itu karena kantor yang berlamat di Jalan Ahmad Yani tersebut, akan menjadi kantor operasional Polres Serang Kota.

“Mulai Selasa (8/1/2019) ini, layanan SIM di sini akan diurus sama Polres Serang Kota. Selama ini kan mereka belum ada peralatan, masih di-back up di sini,” tuturnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini