SERANG– Mantan Walikota Serang Syafrudin dan anaknya, Sofa Bela Mulia disebut sebut terlibat dalam perizinan dan pengelolaan lahan kios Stadion Maulana Yusuf. Salah satu terdakwa, Basyar Al Haafi bahkan disebut datang ke kantor Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang bersama Sofa.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana korupsi lahan kios Stadion Maulana Yusuf pada Kamis (10/10/2024) di Pengadilan Tipikor Serang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Hardiansyah dalam dakwaan menyebut Basyar yang saat itu mengajukan izin sewa lahan datang ke kantor terdakwa Sarnata (mantan Kepala Disnparpora Kota Serang) bersama Sofa Bela Mulia. Bahkan, Sofa lah yang menyatakan minatnya untuk mengelola lapak dagang, bukan Basyar.
“Sofa Bela Mulia menyampaikan niatnya untuk mengelola lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang,” kata Hardiansyah.
Pertemuan itu berlangsung sepekan sebelum penandatanganan kerja sama yang sudah diajukan Basyar melalui surat kepada Walikota Serang pada saat itu. Saat itu hadir Basyar, Sofa, dan Haznam. Sarnata kemudian tidak langsung mengiyakan, tapi ia bilang akan dikaji terlebih dahulu.
Setelah mendengar jawaban Sarnata, Basyar lalu mengatakan bahwa dirinya datang karena diutus oleh Walikota Serang. “Basyar Al Haafi menyampaikan bahwa saksi Basyar Al Haafi diutus oleh Bapak Walikota, saudara Syafrudin untuk bertemu dengan terdakwa (Sarnata) membahas mengenai pengelolaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang,” tutur Hardiansyah.
Saat penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan pada 16 Juni 2023 lalu, Basyar disebut mengedit sendiri perjanjian kerja sama tersebut bersama rekannya Haznam. Keduanya disuruh oleh Kabid Olahraga Disparpora, Muhammad Nafis.
Perubahan yang dilakukan keduanya yaitu mengenai sewa lahan dari pihak kedua sebesar Rp95,6 juta per tahun atau per bulannya Rp7,9 juta. Padahal, hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) seharusnya sewa per tahun lahan di stadion sebesar Rp483,6 juta.
“Sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama antara terdakwa (Sarnata) dengan Basyar Al Haafi, saksi Basyar Al Haafi menelepon video call saksi Sofa Bela Mulia, setelah menelepon tersebut terdakwa menandatangani perjanjian kerja sama,” ucap Hardiansyah.
Dari pembangunan sewa itu, Basyar berhasil meraup untung sebesar Rp467 juta. Kata jaksa, apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa tidaklah sesuai dengan pedoman yang semestinya. Akhirnya, negara merugi hingga Rp564 juta karena nominal sewa lahan tidak sesuai hasil perhitungan KJPP.
Sarnata juga disebut sempat membatalkan perjanjian itu setelah melapor ke Nanang Saefudin yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Serang. Sarnata lalu melakukan pembatalan kerja sama tersebut tanpa memberitahu Basyar. Setelah tahu, Basyar menolak pembatalan tersebut karena merasa dibatalkan secara sepihak. Surat pembatalan itu diketahui ditembuskan kepada Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Asda, Kepala BPKAD, dan Kepala Satpol PP Kota Serang. tapi nyatanya surat tembusan hanya dikirim kepada Kepala Satpol PP.
Akibatnya negara merugi hingga Rp564 juta, akibat penandatanganan kerja sama tanpa mempedomani hasil perhitungan KJPP sehingga harga sewa tidak sesuai peraturan. Sarnata dan Basyar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(Dra/red)