Beranda Hukum Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Bakal Jalani Sidang Korupsi Biaya Studi Kelayakan

Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Bakal Jalani Sidang Korupsi Biaya Studi Kelayakan

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Kasus korupsi studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMAN/SMKN di Banten tahun 2018 senilai Rp800 juta akan masuk meja hijau. Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Joko Waluyo akan duduk di kursi terdakwa pekan depan setelah berkas perkara masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang minggu ini.

Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra menyebutkan berkas perkara Joko Waluyo sudah dilimpahkan ke Pengadilan Serang sejak Rabu (5/1/2022). “Ada dua berkas perkara (Honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Provinsi Banten Agus Aprianto) kasus FS yang kami limpahkan. Untuk informasi persidangan belum kami terima dari pengadilan,” kata dia, Jumat (7/1/2022).

Saat ini tersangka menghuni kamar tahanan di Rutan Pandeglang sejak Kejaksaan Tinggi Banten menahannya pada Senin, 27 September 2021 pukul 18:14 WIB. Kepada awak media Joko berkeyakinan tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi FS tersebut. Sebagai Sekretaris Dindikbud Banten Joko mengatakan dirinya sengaja dikorbankan dalam kasus tersebut. “Apa yang saya lakukan demi Banten. Saya ikhlas dengan apa yang terjadi,” kata Joko seraya memasuki kendaraan tahanan.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron menyatakan pada tahun 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pembuatan studi kelayakan atau feasibility study untuk pengadaan lahan yang rencananya digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan sekolah SMAN/SMKN, dengan pagu anggaran Rp800 juta.

Dalam pelaksananya kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan akan tetapi anggarannya dicairkan (fiktif). Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pertama dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan dan kedua dengan cara meminjam beberapa perusahaan 8 perusahaan konsultan sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan dengan cara membayar sewa sebesar Rp5 juta kepada pemilik perusahaan.

“Oleh para tersangka membuat kontrak antara perusahaan-perusahaan dimaksud dengan PPK pekerjaan tersebut. Pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS (honorer) dan melaporkannya kepada tersangka JW selaku PPK.”

Kegiatan FS itu sendiri digunakan untuk 16 lokasi lahan. Untuk menghindari lelang, proyek itu oleh Joko dipecah menjadi beberapa paket pekerjaan. Joko dan Agus kemudian meminjam delapan perusahaan konsultan. Di antaranya, PT Fajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo, CV Mitra Teknik Konsultan, dan PT Spektrum Tritama Persada. Kemudian PT Javatama Konsulindo, PT Tanoeraya Konsultan, serta PT Desain Konsulindo.

Joko dan Agus diduga menyewa delapan perusahaan tersebut masing-masing sebesar Rp5 juta. Delapan perusahaan itu dibuatkan dokumen kontrak FS oleh Joko dan Agus. Seolah-olah, delapan perusahaan tersebut mengerjakan proyek FS. Namun, hasil pemeriksaan penyidik ditemukan kegiatan itu tidak terlaksana atau fiktif. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp697,075
juta. Nilai itu berasal dari anggapan proyek sebagai total lost atau kerugian total.

Penyidik telah mendapati alat bukti berupa bukti pengeluaran, kwitansi dan keterangan para pihak yang dijadikan saksi. Humas PN Serang Uli Purnama mengatakan, majelis hakim untuk mengadili perkara itu telah ditunjuk. “Untuk sidangnya sudah ditetapkan pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022,” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini