Beranda Hukum Mantan Pj Gubernur Dimintai Keterangan oleh Kejati Banten mengenai Korupsi Minyak Goreng...

Mantan Pj Gubernur Dimintai Keterangan oleh Kejati Banten mengenai Korupsi Minyak Goreng Curah

Kepala seksi penyidikan pidana khusus Kejati Banten, Herman saat diwawancarai wartawan, Senin 24 November 2025 (dok.Kejati Banten)

SERANG– Mantan Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta sempat dimintai keterangan oleh Kejati Banten dalam penyidikan dugaan kasus korupsi jual beli minyak curah di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).

Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Plt Direktur Utama PT ABM, Yoga Utama dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara, Andreas Andrianto Wijaya.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Banten, Herman mengatakan dari total 20 saksi yang sudah dimintai keterangan saat ini, salah satunya merupakan Ucok yang dipanggil tak lama sebelum penyidik menetapkan dua tersangka tersebut.

Herman tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang ditanyakan kepada Ucok dan apakah dia mengetahui pembelian minyak curah PT ABM ke PT KAN.

“Dimintai keterangan terkait dengan adanya rapat umum pemegang saham (RUPS). (Apakah Ucok mengetahui pembelian minyak) Kami belum sampai ke sana,” ujar Herman kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Diketahui, kasus ini bermula pada 28 Februari 2025, ketika Yoga bekerja sama dengan perusahaan milik Andreas untuk pembelian minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar. Transaksi dilakukan menggunakan skema Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan dicairkan pada 27 Maret 2025 di BRI Cabang Bintaro.

Namun setelah dana cair, minyak goreng curah sebanyak 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima oleh PT ABM alias fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar.

“Kata kuncinya, sampai sekarang barang belum dikirim. Apakah pihak penyedia punya kualifikasi atau tidak, masih kami dalami,” kata Herman.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Ahmad Fauzi