Beranda Hukum Mantan Pimpinan KPK Minta Harun Masiku dan Nurhadi Menyerahkan Diri

Mantan Pimpinan KPK Minta Harun Masiku dan Nurhadi Menyerahkan Diri

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta Harun Masiku dan Nurhadi menyerahkan diri ke KPK. Saat ini eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan caleg DPR Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Sudahlah cari bersama-sama, kita imbau kembali saja daripada ke mana-mana,” kata Saut Situmorang seusai diskusi di Upnormal Coffee, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020).

Harun sudah berstatus buron KPK berkaitan dengan kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP pada 27 Januari 2020. Harun disangkakan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat aktif sebagai Komisioner KPU.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar eks Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjadi buron. Selain Nurhadi, KPK menetapkan menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai DPO.

Mereka dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi panggilan KPK, padahal sudah dipanggil dengan patut.

“Menyerahkan lebih meringankan, yang bersangkutan kembali saja menyerahkan,” kata Saut dikutip dari detik.com.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika terus bersembunyi atau melarikan diri dari jeratan kasus hukum bisa dikenakan pasal 21 menghalangi proses penyidikan. Oleh sebab itu, ia meminta Harun dan Nurhadi menyerahkan diri untuk menghadapi kasus hukum.

“Daripada sembunyi akan ada pasal 21 menyimpan, entah keluarga, RT RW, sudah kembali saja. Hadapi saja hukum,” ucap Saut.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini