Beranda Hukum Mantan Pegawai RSUD Banten Jadi Tersangka Pencabulan Anak Kandung

Mantan Pegawai RSUD Banten Jadi Tersangka Pencabulan Anak Kandung

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani saat diwawancarai di Mapolda Banten. (Audindra/bantennews)

SERANG – Polda Banten menetapkan mantan Pegawai RSUD Banten berinisial AS sebagai tersangka pencabulan anak kandung berusia enam tahun. AS merupakan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di rumah sakit tersebut.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan perkara itu sudah ditangani Polisi sejak 2024 lalu.

Laporan pencabulan itu dilakukan langsung oleh ibu korban sekaligus mantan istri pelaku saat anaknya mengeluh kesakitan.

“Persisnya (peristiwa pencabulan) dari tahun 2021, karena memang diketahui tahun 2024 di bulan Agustus,” kata Herlia kepada wartawan di Mapolda Banten pada Selasa (4/6/2025) lalu.

Kata Herlia, usai bercerai dengan pelaku, hak asuh korban memang dipegang oleh pelaku karena saat itu sang ibu sedang tidak memiliki pekerjaan. Saat kedua orang tuanya bercerai, korban masih berusia sembilan bulan.

“Si ibu dengan kondisi yang tidak bekerja, si bapak bekerja di TKK di Rumah Sakit Umum, Banten. Jadi si korban posisinya memang di bawah kekuasaan si bapak,” imbuhnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan tidak lagi bekerja di RSUD Banten karena statusnya sudah menjadi tersangka.

“Sekarang sudah ditahan dan (berkas perkara) sudah P21,” ujarnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News