SERANG– Mantan staf honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang bernama Wahyu Awaludin (34) didakwa korupsi dana Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor sebesar Rp1,2 miliar. Ia bersekongkol dengan dua operator desa bernama Hendra Kumala (40) dan Ali Imron (34).
Buka Akses Berita Premium
Baca berita eksklusif BantenNews.co.id tanpa batas dengan berlangganan
Langganan Sekarang