Beranda Berita Premiun Mantan Pegawai DPMPD Kabupaten Tangerang Bareng Perangkat Desa Bersekongkol Rugikan Negara Rp1,2...

Mantan Pegawai DPMPD Kabupaten Tangerang Bareng Perangkat Desa Bersekongkol Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Ketiga tersangka saat menjalani sidang dakwaan. (Audindra/BantenNews)

SERANG– Mantan staf honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang bernama Wahyu Awaludin (34) didakwa korupsi dana Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor sebesar Rp1,2 miliar. Ia bersekongkol dengan dua operator desa bernama Hendra Kumala (40) dan Ali Imron (34).