Beranda Uncategorized Mantan Naparapidana Kategori Ini Dipastikan Tidak Bisa Mencalonkan Jadi Caleg

Mantan Naparapidana Kategori Ini Dipastikan Tidak Bisa Mencalonkan Jadi Caleg

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyampaikan 3 mantan narapidana yakni mantan narapidana korupsi, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan mantan narapidana narkoba tidak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg).

Dikatakan Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i, bahwa ketua divisi teknis KPU kabupaten/kota saat ini tengah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten membahas persyaratan dan mekanisme pendaftaran Caleg termasuk membahas Caleg mantan Napi.

“Hari ini diadakan rapat koordinasi di KPU provinsi yang diundang para ketua divisi teknis untuk membahas kaitan beberapa masalah persyaratan atau mekanisme penerimaan pendaftaran, PKPU nomor 20 secara resminya baru diundangkan tanggal 3 Juli kemarin. Kaitan dengan norma menjadi syarat calon 3 hal tadi memang di ketentuan pasal persyaratan norma itu tidak ada tetapi di dalam pasal 4 ayat 2 PKPU termasuk penjelasannya itu masih ada,” beber Suja’i ditemui di Kantor KPU Pandeglang, Rabu (4/7/2018).

“Artinya partai politik melakukan proses penjaringan secara terbuka dan tidak mengikutsertakan mantan narapidana koruptor yang sudah dipidana, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba,” sambungnya.

Selain itu kata Suja’i di beberapa formulir juga harus ada tanda tangan dari pimpinan Partai Politik (Parpol) yang menyatakan bahwa partainya tidak mengikutsertakan mantan Napi sebagai Caleg. Lanjut Suja’i, hasil rapat hari ini di KPU Provinsi Banten akan ia informasikan kepada masyarakat apakah ada peraturan baru soal Caleg mantan Napi atau masih sama dengan sebelumnya.

“Termasuk juga di beberapa formulir itu harus ditandatangani oleh pimpinan partai politik yang menyatakan bahwa tidak mengikutsertakan mantan narapidana, adapun nanti kebijakan dari KPU hasil rakor seperti apa akan kita informasikan. Apakah mantan narapidana itu tetap sesuai dengan komitmen awal tidak bisa atau gimana akan kami informasikan, tapi untuk sementara itu masih berlaku,” paparnya.

Selain 3 mantan Napi yang disebutkan di atas, mantan Napi lain bisa mencalonkan diri sebagai Caleg tapi dengan dokumen khusus di antaranya surat keterangan dari kepolisian bahwa bukan pelaku kejahatan yang berulang, menyampaikan salinan dari pengadilan, menyampaikan surat keterangan dari Kepala Lapas/Rutan bahwa proses hukumannya sudah selesai, surat keterangan bahwa telah mengemukakan di media massa, dan surat keterangan dari redaktur bahwa benar yang bersangkutan telah mempublikasikan diri bahwa yang bersangkutan mantan narapidana.

“Selama itu (persyaratan yang disebutkan diatas-red) ada, maka clear tapi kalau itu tidak ada berartikan tidak clear. Tapi yang jelas sekali lagi saya tegaskan kaitan dengan 3 mantan narapidana tadi secara substansinya tidak bisa,” tegasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini