Beranda Hukum Mantan Ketua DKB Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mantan Ketua DKB Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sidang mantan Ketua DKB Chavchay Saifullah. (IST)

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Serang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) Chavchay Syaifullah. Chavcay dinilai oleh hakim yang diketuai Atep Sopandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi uang anggaran DKB dari hibah Provinsi Banten tahun 2017 sebesar Rp334 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan Atep, Chavcay juga dinyatakan melanggar pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chavchay Syaifullah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subider 3 bulan penjara,” Atep dihadapan jaksa dari Kejari Serang Mulyana, Kamis (1/9/2022) malam.

Selain itu, Chavchay juga diberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp334 juta dengan ketentuan jika selama satu bulan setelah inkrah tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Diketahui, uang pengganti telah dititipkan di rekening Kejari Serang.

Sebelum memberikan hukuman tersebut, tim majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

“Pertimbangan meringankan yakni terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, belum pernah dihukum, berterus terang dan mengakui kesalahannya,” ujar Atep.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diminta JPU yakni pidana penjara 3,5 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya akan terlebih dahulu mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa Chavchay
selaku ketua DKB mengajukan permohonan pencairan dana hibah tahun 2017 sebesar Rp. 800.000.000 ke Pemprov Banten.

Setelah disetujui dan cair, uang tersebut seharusnya dipergunakan untuk sejumlah kegiatan dan operasional DKB Rp444 juta.

Baca Juga :  Eks Dirut BUMD Pemkab Serang yang Jadi Terdakwa Korupsi Janji Bayar Kerugian

Kemudian untuk kegiatan Bengkel Seni Budaya (BSB) Rp30 juta, Anugerah Seni DKB Rp38 juta, Banten Gawe Art II Rp38 juta.

Selanjutnya, Jambore Seniman Banten Rp95 juta, Banten First Biennale Rp100 juta, Penyusunan Data Base Sanggar dan Komunitas Seni Rp25 juta, Penyusunan Buku Panduan Seni dan Budaya Banten Rp29 juta.

Namun, pada pelaksanaannya, dana hibah dikelola, diketahui dan diatur oleh terdakwa untuk melaksanakan tujuh 7 kegiatan selama satu tahun.

Sehingga, jumlah uang yang dikeluarkan oleh terdakwa tidak sesuai rencana anggaran belanja.

Adapun total uang yang direalisaikan untuk biaya operasional Rp234 juta, bengkel seni budaya Rp12 juta, anugrah seni Rp36 juta, Banten Gawe Art II Rp39 juta,

Kemudian Jambore Seniman Banten Rp69 juta, Banten First Biennale Rp61 juta, Penulisan Buku Datase dan Panduan Seni Rp3,6 juta.

Terdakwa telah memanipulasi laporan pertanggung jawaban dengan melampirkan daftar gaji anggota Dewan Kesenian, bukti struk, bon dan lain-lain pada kegiatan yang dilakukan DKB.

Akibatnya, terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan uang negara dirugikam sebesar Rp344 juta. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News