Beranda Hukum Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Serang Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Serang Dituntut 4 Tahun Penjara

SERANG – Mantan Kepala BPKAD Serang, Sarudin dituntut 4 tahun penjara atas kasus gratifikasi sebesar Rp 400 juta. Duit itu digunakan Sarudin untuk membiayai proyek pacarnya, Restia Dian Aini, dari perusahaan CV RDA.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang di Pengadilan Negeri Serang pada sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim Nelson Angkat. “Menuntut terdakwa Sarudin dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Endo Prabowo.

Selain tuntutan pidana kurungan badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara. JPU menilai perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12B ayat (1) Undang-undang Tipikor tentang gratifikasi terhadap pegawai negeri.

Unsur gratifikasi terbukti karena dalam fakta persidangan terdakwa telah terbukti meminjam dan menerima uang sebesar Rp400 juta dari saksi Ivan Kritianto. Dirinya juga kemudian telah mengembalikan uang tersebut kepada Ivan.

Mengenai hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Adapun hal memberatkan yaitu terdakwa tidak mengaku perbuatannya. “Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan,” kata JPU Mulyana.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini