Beranda Hukum Mantan Karyawan Mini Market Ini Nekat Rampok Bekas Tempat Kerja Sendiri

Mantan Karyawan Mini Market Ini Nekat Rampok Bekas Tempat Kerja Sendiri

Suasana ekspose yang digelar di Mapolres Serang Kota, Kamis (13/9/2018) sore

SERANG – Tim Reskrim Unit Jatanras Polres Serang Kota berhasil membekuk AG (30) dan LU (33). Keduanya merupakan kawanan perampok bersenjata spesialis mini market. Keduanya pernah beraksi di sebuah mini market di Penancangan, Kelurahan Sumur, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kedua berhasil menggondol hasil rampokan senilai Rp40 juta diantaranya uang tunai, rokok berbagai merk. Untuk menghilangkan jejak, keduanya juga mengangkut mesin rekaman CCTV.

Keduanya cukup terampil karena hanya membutuhkan waktu kurang dari tiga jam untuk menguras isi mini market. Keduanya diamankan petugas dari dua lokasi berbeda. Karena melakukan perlawanan, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Tersangka AG ditangkap di sekitaran Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, sementara LU ditangkap di sekitar Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari kedua tersangka ini diamankan satu air soft gun, clurit, satu unit motor uang Rp15 juta serta barang-barang hasil rampokan.

“Keduanya diketahui merupakan mantan karyawan perusahaan waralaba tersebut” ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin dalam ekspose yang digelar di Mapolres Serang Kota, Kamis (13/9/2018) sore.

Kasus perampokan di mini market ini, kata Kapolres terjadi pada Selasa (11/9/2018) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat kejadian toko baru saja buka dan tiga karyawan sedang merapihkan barang-barang. Masuk melalui pintu depan, kedua pelaku yang berpura-pura belanja menghampiri karyawan yang sedang merapihkan barang. Kemudian pelaku menodongkan senjata dan clurit ke arah ketiga karyawan.

Dibawah ancaman akan ditembak, ketiga karyawan tersebut diminta untuk menunjukan tempat penyimpanan brankas dan memaksa untuk membukanya. Setelah brankas terbuka, pelaku langsung menguras uang Rp30 juta yang ada didalamnya. Tak hanya menggasak uang, pelaku juga menjarah rokok serta hard disk CCTV.

“Setelah mendapatkan barang rampokan, kedua pelaku melarikan diri dengan menggunakan motor Honda Beat dan korban melaporkan ke petugas,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Andra Wardhana dan Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit.

Setelah mendapat laporan, tim reskrim langsung mendatangi lokasi, mengamankan dan melakukan olah TKP. Hasilnya, petugas Unit Jatanras memperoleh identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Tersangka Agus berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dari keterangan tersangka AG, aksi perampokan dilakukan bersama LU. Atas keterangan itu, petugas bergerak memburu tersangka LU dan berhasil menangkapnya di Tangerang,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sebelumnya telah melakukan perampokan sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polres Serang Kota, diantaranya di Kecamatan Serang, Curug dan Pabuaran pada Juni dan Agustus lalu. Tersangka yang merupakan mantan karyawan mengetahui kondisi waralaba, begitupun dengan pemegang kunci brankas. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini