KAB. TANGERANG – Muhammad Imam Faqih mantan karyawan PT Maxx Coffee Prima (MCP), perusahaan jaringan coffee shop di Kabupaten Tangerang, Banten, melaporkan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Laporan tersebut dilayangkan buntut dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pembayaran denda maupun hak-hak normatif pekerja melalui surat nomor 001/HR/MCP/XI/2025 tertanggal 4 November 2025
Kuasa hukum korban PHK, Chessa Ario Jani Purnomo, mengatakan pihaknya menuntut pertanggungjawaban perusahaan yang dinilai bertindak sewenang-wenang terhadap kliennya
“Pada 18 November 2025, klien kami secara efektif di-PHK sepihak oleh Maxx Coffee dengan alasan pelanggaran mendesak, yaitu dugaan kekerasan seksual verbal kepada sesama pekerja,” jelas Chessa.
Menurutnya, kliennya tidak pernah menerima surat peringatan (SP) baik pertama, kedua, maupun ketiga sebelum perusahaan menjatuhkan PHK.
Langkah PT MCP tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
“Klien kami di-PHK sepihak bersama dua pekerja lain yang juga menjabat sebagai supervisor di Maxx Coffee Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Chessa menyebut tuduhan pelanggaran mendesak berupa kekerasan seksual verbal tidak memiliki dasar kuat. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat kesaksian dari pekerja yang disebut sebagai korban.
“Dalam surat kesaksian, pekerja tersebut secara jelas menyatakan bahwa klien kami tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan,” tegasnya.
Atas dugaan tindakan sewenang-wenang tersebut, pihaknya meminta Disnaker Tangerang untuk memproses laporan dan memerintahkan PT MCP memenuhi kewajiban pembayaran pesangon sebesar Rp61 juta serta penghargaan masa kerja sebesar Rp20 juta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain melalui jalur ketenagakerjaan, pihaknya juga berencana membawa perkara ini ke aparat penegak hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Kami sudah melakukan konsultasi hukum ke Polres Tangerang Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Maxx Coffee terhadap klien kami,” tutur Chessa.
Penulis: Saepulloh
Editor : TB Ahmad Fauzi
