Beranda Hukum Mantan Kadindikbud dan Sekdis Dindikbud Banten Divonis 16 Bulan Penjara

Mantan Kadindikbud dan Sekdis Dindikbud Banten Divonis 16 Bulan Penjara

Sidang korupsi komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten di Pengadilan Negeri Serang. (Wahyu/BantenNews.co.id)

SERANG – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi divonis penjara 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Engkos dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun anggaran 2018 senilai Rp25,5 miliar untuk pengadan 1.800 unit komputer.

Engkos dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda sebesar 100 subsidair 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan,” kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (22/8/2022).

Atas putusan tersebut, Engkos Kosasih Samanhudi mengaku pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia.” Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten selama 1,5 tahun.

Selain Engkos Kosasih, majelis hakim juga memvonis mantan Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten Ardius Prihantono. Ardius divonis penjara 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.

Vonis terhadap Ardius juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten selama 1,5 tahun penjara. Atas putusan majelis hakim, Ardius juga mengaku pikir-pikir.

Dalam fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan dalam proses pengadaan komputer UNBK, Engkos Kosasih Samanhudi selaku Pengguna Anggaran memerintahkan Ardius Prihantono untuk bertemu Ucu Supriatna selaku Komisaris PT Cahaya Akbar Mediatek­nologi (CAM) dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.

Mereka bermufakat untuk memenangkan perusahaan tertentu dengan fee 5 persen dari real cost proyek pengadaan komputer. Engkos yang juga Kepala Dindikbud Banten memerintahkan Sekdis Dindikbud Banten Ardius bertemu calon pemenang yakni Ucu Supriatna selaku Komisaris PT Cahaya Akbar Mediatek­nologi (CAM) dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.

Pertemuan terjadi di Le Dian Hotel dan Durian Jatohan Haji Arif, Baros beberapa kali. Mereka kemudian merekayasa proses pengadaan melalui e-Katalog.

Pada prosesnya mencuat fakta bahwa server yang seharusnya berkapasitas 2 tera bite hanya berisi ruang 1 tera bite. Sedangkan server yang digunakan tidak memiliki lisensi resmi dan sah diakui Microsoft Indonesia.

Selain itu, banyak sekolah yang tidak mendapat tetikus dan papan tik yang seharusnya satu paket dengan komputer yang diterima.

Akibat permufakatan jahat tersebut negara dirugikan sebesar Rp8,9 miliar. Kerugian negara telah dibayarkan terdakwa Sahat Manahan Sihombing. Oleh karenanya, Sahat tidak diberikan hukuman terhadap pembayaran uang pengganti.

Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung untuk terdakwa Ucu Supriatna selaku Komisaris PT Cahaya Akbar Mediatek­nologi (CAM) dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini