Beranda Hukum Mantan Kacab Bank BJB Tangerang Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Kacab Bank BJB Tangerang Dituntut 6 Tahun Penjara

Suasana Sidang di Pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (11/5/2021).

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bekas Kepala Cabang BJB Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki selama 6 tahun penjara. Basuki terbelit kasus kredit fiktif di Bank bjb Cabang Tangerang senilai Rp8,7 miliar.

“Menghukum terdakwa Kunto Aji Cahyo Basuki dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun,” kata JPU Subardi dihadapan majelis hakim Slamet di Pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (11/5/2021).

Lebih lanjut penjara 6 tahun, Kunto Aji Cahyo Basuki juga didenda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan badan. Terdakwa Kunto Aji dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Jaksa Subardi juga menuntut pengusaha Dheerandra Alteza Widjaya selaku Direktur Utama PT. Djaya Abadi Soraya selama 7 tahun penjara. JPU dalam pertimbangan hukumnya, perbuatan yang memberatkan terdakwa antara lain terdakwa merugikan keuangan negara. Hal yang meringankan terdakwa mengembalikan uang yang dinikmatinya sebesar Rp1.060.000.000.

JPU dalam tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa
Kunto Aji Cahyo Basuki selaku Pemimpin Bjb Cabang Tangerang menyetujui pencairan atas nama PT. Djaya Abadi Soraya dan atas nama CV Cahaya Rezeky. Dasar pencairan surat perintah kerja (SPK) fiktif. Data dan dokumen persyaratan yang direkayasa sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan terdakwa melawan hukum karena tidak dipergunakan sesuai peruntukannya sebagai modal kerja enam paket pekerjaan pengadaan sarana belajar interaktif pendidikan dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Sumedang.

Alih-alih, terdakwa menggunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1.060.000.000 dan saksi Djuaningsih sebesar Rp2.456.000.000,00 dan terdakwa Dheerandra Alteza Widjaya sebesar Rp4.244.000.000. Hal itu merugikan keuangan negara Bank BJB sebesar Rp8.145.000.000.

Sementara, Dheerandra Alteza Widjaya oleh JPU, selain dituntut selama 7 tahun penjara juga dikenai denda Rp500 juta, dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 4.244.000.000.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pledoi dari terdakwa pada 18 Mei 2021.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini