Beranda Hukum Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Dapat Remisi 3 Bulan

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Dapat Remisi 3 Bulan

Ratu Atut Chosiyah. (Foto: Okezone)

TANGSEL – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang memberikan remisi kepada mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

“Bu Atut dapat remisi 3 bulan. Pinangki sama. Rata-rata korupsi dapat 3 bulan karena kan baru dicatat kemarin jadi udah diajukan dapat 3 bulan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Esti Wahyuningsih, Jumat (19/8/2022).

Namun begitu, Esti belum bisa memastikan kapan Ratu Atut bebas selama 3 bulan.

“Kalau bebas, saya tidak bisa memastikan kapan. Itu kan ada tersendiri kita aplikasinya, hitungannya tapi dia mendapat remisi tahun ini selama 3 bulan, rata-rata 3 bulan untuk korupsi,” ungkapnya.

Di momen kemerdekaan ini, kata Esti, ada 247 narapidana yang mendapatkan remisi.

“Semuanya dapat karena kan mereka sudah bayar denda sudah bisa dapat remisi jadi Pinangki dapat, bu Atut dapat, bu Rita (mantan Bupati Kutai) juga dapat,” pungkasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ