Beranda Hukum Mantan Direktur Hotel di Lebak Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50...

Mantan Direktur Hotel di Lebak Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Terdakwa kasus dugaan penambangan ilegal, Rosna Gustian Rahayu, saat menjalani sidang di PN Rangkasbitung. (Foto: Sandi/BantenNews.co.id)

LEBAK – Mantan Direktur Hotel Rahaya Resort, Rosna Gustian Rahayu, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penambangan ilegal dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Rabu (28/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyana Valent Asnawi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan Rosna terbukti melakukan penambangan tanpa izin. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Atas perbuatan tersebut, terdakwa Rosna Gustian Rahayu dituntut pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta pidana denda sebesar Rp50 juta,” kata Widyana dalam persidangan.

JPU juga menyampaikan ketentuan pembayaran denda dalam tuntutannya. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan. Apabila terdakwa tidak membayar, harta kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Jika penyitaan harta kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” ungkapnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Rosna meminta waktu kepada majelis hakim selama dua pekan untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

“Mohon Yang Mulia Majelis Hakim bisa memberikan waktu dua minggu untuk mengajukan nota pembelaan,” ucap kuasa hukum terdakwa.

Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut. Namun, majelis hakim mengingatkan bahwa masa tahanan kota yang dijalani terdakwa akan berakhir pada 30 November 2026.

“Tahanan kotanya habis 30 November,” kata hakim.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Wahyudin