Beranda Peristiwa Mantan Caleg di Pandeglang Lulus Seleksi PPPK

Mantan Caleg di Pandeglang Lulus Seleksi PPPK

Pegawai Pemkot Tangerang Saat Bekerja - (Foto Dok. Pemkot Tangerang)

PANDEGLANG – Mantan calon legislatif (Caleg) daerah pemilihan (Dapil) II Pandeglang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nadia Ramadania lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 pada gelombang pertama. Mantan Caleg ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pada Agustus 2025 mendatang.

Setelah gagal menjadi salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, anak dari salah satu Asisten Daerah (Asda) Pandeglang ini mencoba peruntungan dengan mendaftarkan diri menjadi PPPK.

Nadia Ramadania yang merupakan pegawai di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang dengan status Tenaga Kerja Sukarela (TKS) lulus diurutan pertama dengan nilai total 497 untuk posisi pegawai tenaga teknis mengalahkan para pendaftar lainnya.

Menanggapi kelulusan tersebut, Kepala Bidang Formasi pada Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Furkon mengaku tidak mempermasalahkannya karena yang bersangkutan sudah terdata di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan mengabdi di salah satu instansi pemerintahan negeri.

Sebab kata dia, salah satu syarat yang paling penting saat mendaftar sebagai PPPK adalah harus terdaftar di database BKN dan mengabdi di instansi pemerintahan negeri.

“Kalau saya lihat aturan saja, kalau sudah masuk database BKN dan pengabdian di instansi pemerintahan negeri itu saja. Pokoknya persyaratannya itu saja,” kata Furkon, Senin (30/6/2025).

Selain itu, masih kata Furkon, BKPSDM Kabupaten Pandeglang tidak memiliki kewenangan apapun dalam proses pendaftaran karena pendaftaran dilakukan secara online di situs resmi BKN.

“Kalaupun pengabdian di instansi pemerintahan negeri tapi tidak masuk database BKN maka tidak bisa daftar, karena orang yang mau daftar itu sudah ada nama-nama di BKN jadi mereka tinggal buka (aplikasi) sudah bisa kebuka itu dan mereka tinggal memasukkan NIK KTP serta memasukkan persyaratannya apa saja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bocah yang Tenggelam di Bekas Galian C JLS Cilegon Ditemukan Meninggal

“Darimana aplikasinya? Itu dari BKN, yang menentukannya dari BKN bukan daerah. Malah mendaftarkannya pun ke BKN. Cara daftarnya itu peserta yang mendaftarkan, kalau dulu saya lewat PT. Pos dan nanti dikirim ke BKN tapi kalau sekarang daftarnya melalui aplikasi SCN.BKN.co.id,” sambungnya.

Bahkan Furkon mengaku dalam proses pendaftaran pihaknya tidak bisa melakukan intervensi meski yang bersangkutan anak dari Asda Pandeglang. Pasalnya, proses pendaftaran harus dilakukan secara online oleh masing-masing peserta.

“Sekarang itu jangankan mau tes, mau mendaftar pun pakai aplikasi jadi kalau tidak bisa aplikasi tidak bisa mendaftar,” ucapnya.

Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News