SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap pensiunan aparatur sipil negara (ASN) pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berinisial WS (65). Tersangka ditangkap pada Selasa (10/9/2024) setelah menggelapkan dokumen asli berupa kikitir padjeg boemi milik warga atas nama Siti Nyi R. Mariam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten AKBP Dian menjelaskan, peristiwa bermula pada tahun 2012 silam. Ahli waris Siti Nyi. R. Mariam bernama R. Yuli Yuliah mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah.
Korban mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Serang untuk menerbitkan sertifikat tanah yang terletak di Persil 113 seluas 2,092 hektar. Korban menyerahkan dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi atas nama Siti Nyi R. Mariam. Setelah sertifikat tersebut selesai diproses pada 2014 ternyata dokumen asli Kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris. s
Selanjutnya pada November 2023 pihak ahli waris kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menanyakan Kikitir tersebut dengan tujuan akan mengurus sertifikat dua bidang tanah lainnya di Persil 107 D.II seluas 63.720 meter persegi dan Persil 112 D.II seluas 44.840 meter persegi.
Bukannya menyerahkan dokumen asli, pihak Kantor Pertahanan malah menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara. Dari situlah ahli waris menduga dokumen Kikitir tersebut telah digelapkan oleh tersangka.
Belakangan diketahui bahwa dua bidang tanah tersebut terbit sertifikat hak milik (SHM) atas nama MM, TBCS, RT.GMW dan TB. GACW, RT.GMW dan TB.GACW. Terbit juga dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT. CWK.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian, Selasa (10/9/2024).
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa tanda terima dokumen nomor berkas permohonan penerbitan sertifikat 35910/2012, tanggal 29 November 2012. Fotokopi Kikitir Padjeg Boemi No. 410 atas nama Siti Nyi R Mariam yang terdapat catatan asli disimpan P Ony tanggal 4 April 2012.
Fotokopi sertifikat hak milik (SHM) nomor 510/ Kelurahan Tembong atas nama para ahli waris Siti Nyi R Mariam yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang 28 Maret 2014.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku WS dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (You/Red)