Beranda Hukum Mantan Asda II Kota Cilegon Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Pasar Grogol

Mantan Asda II Kota Cilegon Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Pasar Grogol

SERANG – Mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon membacakan eksepsi atau bantahan diwakili oleh kuasa hukumnya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Selain Dikrie, kedua terdakwa lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama juga secara bergiliran membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/10/2023).

Dikrie yang diwakili oleh salah satu kuasa hukumnya, Fina Fitria meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Dedy Ady Saputra agar surat dakwaan JPU Kejari Cilegon ditolak. Kuasa hukum beralasan jika memang terjadi gagal pembangunan, maka yang harus bertanggung jawab adalah CV Edo Putra Pratama. “Mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklarard),” ujarnya.

Selain Dikrie, terdakwa lainnya Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol juga meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan karena surat dakwaan dari JPU dianggap tidak jelas atau Obscuur Libel.

“Membebaskan terdakwa Bagus Ardianto demi hukum,” kata Widi Agus selaku kuasa hukum Bagus Ardanto.

Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar. Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi. Berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Banten kerugian negara ditaksir mencapai Rp966 juta.

Perbuatan ketiga terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini