Beranda Uncategorized Mangkir Pemeriksaan KPK, Anak Rhoma Irama Terancam Dijemput Paksa

Mangkir Pemeriksaan KPK, Anak Rhoma Irama Terancam Dijemput Paksa

Rhoma Irama - foto istimewa dream.co.id

JAKARTA – Romy Syahrial, anak kandung pedangdut kondang Rhoma Irama terancam dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini setelah penyidik KPK gagal mengorek keterangan dari anak si raja dangdut.

Romy sedianya bakal diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar pada 2012-2017.
Tetapi, rencana pemeriksaan tersebut gagal karena Romy mangkir setelah dipanggil KPK pada Kamis (15/1/2021), kemarin.

“Tidak hadir dan tanpa keterangan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Jumat (15/1/2021).

Ali mengatakan bukan kali pertama saja Romy dipanggil KPK sebagai saksi. Dimana sebelumnya, dia sudah dua kali telah mangkir pemanggilan penyidik KPK.

“Sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali,” terang Ali.

Ali kemudian mengultimatum terhadap Romy supaya patuh terhadap proses hukum yang saat ini tengah diproses oleh KPK. Dia menyatakan pihaknya juga tak segan memberikan sanksi terhadap saksi yang tidak memberikan konfirmasi bila tidak memenuhi panggilan penyidik.

“KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah,” tandasnya.

Selain Romy, penyidik KPK juga memanggil mantan Sekretaris Dinas PU Kota Banjar Iwan Supriadi dan Budi Firmansyah Pengurus CV. Prawasta sebagai saksi. Namun, untuk saksi Supriadi memberikan konfirmasi ketidakhadiran. Dan meminta penjadwalan ulang.

“Budi didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini,” tutup Ali.

Sampai saat ini, KPK belum menyampaikan detail pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

Di mana, sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

KPK sebelumnya juga telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan di lakukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.

Kemudian, dua rumah milik para pihak yang mengetahui perkara kasus turut digeledah. Dua lokasi lainnya yang digeledah KPK adalah rumah Pendopo Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jumat (10/7/2020) lalu.

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR di Kota Banjar.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini